Bagikan:

JAKARTA - Bareskrim Polri meminta masyarakat tak terprovokasi dengan cuitan pegiat media sosial Permadi Arya alias Abu Janda. Polri menjamin akan mengusut tuntas perkara yang melibatkan Abu Janda.

"Kami dari Polri tentunya jika suatu kasus telah dipercayakan, disesuaikan dan diselesaikan melalui jalur hukum maka percayakan pada Polri untuk menyelesaikan itu semua," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Rusdi Hartono kepada wartawan, Selasa, 2 Februari.

Ada dua kasus terkait Abu Janda yang saat ini sedang diproses. Pertama perihal dugaan penistaan agama 'Islam Arogan' yang teregistasi dengan nomor polisi LP/B/0056/I/2021 teranggal 29 Januari 2021.

Kemudian, kasus dugaan ujaran kebencian berunsur SARA kepada Natalius Pigai. Perkara ini tergistrasi dengan nomor polisi LP/B/0052/I/2021/Bareskrim tertanggal Kamis 28 Januari 2021.

Dengan proses hukum yang masih berjalan, Rusdi meminta kepada masyarakat untuk tidak melakukan tindakan yang bakal menimbulkan kegaduhan.

"Sehingga tidak perlu melakukan tindakan-tindakan yang kontraproduktif yang berujung dengan kegaduhan. Yakini Polri akan menyelesaikan seluruh kasus yang dilaporkan secara professional, akuntabel dan terbuka," kata Rusdi.

Permadi Arya alias Abu Janda diperiksa Polri pada Senin, 1 Februari. Dia diperiksa sekitar 12 jam dengan 50 pertanyaan.

Abu Janda menyebut dalam pemeriksaan menjelaskan cuitannya hanya menjawa Tengku Zulkarnain yang menyinggung soal kamu minoritas.

"Ketika saya mengatakan arogan itu karena saya merespon tweet provokatif Tengku Zul yang mengatakan bahwa minoritas di negeri ini arogan ke mayoritas. Di situlah keluar kata arogan itu," ungkap dia.

"Dan selanjutnya ketika saya mengatakan Islam sebagai negara yang datang dari Arab itu saya tujukan ke ustad Tengku Zul," sambung Abu Janda.