Bagikan:

JAKARTA - Mabes Polri memastikan pengusutan kasus dugaan rasisme dan penyebutan Islam arogan oleh Permadi Arya alias Abu Janda tidak berhenti. Kasus ini terus berjalan.

"Kita tunggu penyidik ya. Penyidik yang akan membuat jadwal dan lain sebagainya dan tindakan-tindakan lanjutan daripada kasus ini tentunya penyidik yang akan melalukan itu semua," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono di Mabes Polri, Kamis, 11 Februari.

Dengan demikian dia belum bisa menyampaikan mengenai perkembangan kasus ini. Hanya saja, setelah dirinya mendapat informasi baru dari penyidik mengenai kasus ini akan disampaikan kepada masyarakat.

"Jadi kita tunggu saja langkah-langkah dari penyidik dan lain sebagainya kita tunggu informasi itu," ujar dia.

Adapun Abu Janda dilaporkan dalam kicauannya menulis kata 'evolusi' yang dianggap sebagai penghinaan terhadap Pigai. Sehingga, hal itu dilaporkan oleh Ketua Bidang Hukum DPP KNPI, Medya Rischa Lubis.

Kicauan ini diunggah akun @permadiaktivis1 pada 2 Januari. Saat itu, Abu Janda mengomentari perdebatan antara Pigai dengan Hendropriyono.

"Kapasitas Jend. Hendropriyono: Mantan Kepala BIN, Mantan Direktur BAIS, Mantan Menteri Transmigrasi, Profesor ilmu Filsafat Intelijen, Berjasa di berbagai operasi militer. Kau Natalius Pigai apa kapasitas kau? sudah selesai evolusi belom kau?" tulis Abu Janda.

Dalam perkara ini, Abu Janda dilaporkan dengan Pasal 45 ayat (3) Jo pasal 27 ayat (3) dan/atau pasal 45 A ayat (2) Jo pasal 25 ayat (2) dan/atau Undang-undang nomo 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Kebencian atau Permusuhan Individu dan/atau Antar Golongan (SARA), Pasal 310 dan/atau pasal 311 KUHP. 

Kemudian Abu Janda dilaporkan karena tulisaanya yang menyebut agama Islam arogan lantaran telah menginjak-injak kearifan lokal.

"Islam memang agama pendatang dari Arab, agama asli Indonesia itu Sunda Wiwitan, Kaharingan dll. Dan memang arogan, mengharamkan tradisi asli, ritual orang dibubarkan pake kebaya murtad, wayang kulit diharamkan. Kalau tidak mau disebut arogan, jangan injak2 kearifan lokal @awemany," tulis akun @permadiaktivis1.

Pernyataan Abu Janda dilaporkan ke Bareskrim Polri dan tergistrasi dengan nomor STTL/033/1/2021/Bareskrim tertanggal 29 Januari 2021.

Dalam laporan tersebut, Abu Janda diduga melakukan tindak pidana ujaran kebencian atau permusuhan individu dan atau antar golongan (sara) UU No 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU No 11 tahun 2006 tentang informasi dan transaksi elektronik pasal 28 ayat (2), penistaan agama UU No 1 tahun 1946 tentang KUHP pasal 156A.