Permadi Arya Sindir Azam Khan Usai Klarifikasi Hanya Monyet Pindah ke Kalimantan: Lagi Panik Tapi Percuma, Minimal Kena Pasal Keonaran
Permadi Arya alias Abu Janda (Foto: Instagram pribadi Abu Janda)

Bagikan:

JAKARTA - Advokat Azam Khan memberikan klarifikasi soal pernyataan 'Hanya Monyet' yang pindah ke Kalimantan yang dia diucapkan saat acara membahas Ibu Kota Negara Baru (IKN) beberapa waktu lalu.

Ucapan Azam Khan menjadi soroton publik, khususnya masyarakat di Pulau Kalimantan yang menyebutkan sebagai penghinaan. Klarifikasi Azam Khan lewat video turut dibagikan oleh Penggiat Media Sosial Permadi Arya alias Abu Janda di reels Instagramnya, @permadiaktivis2.

Dalam video, Azam Khan menyebutkan, maksud 'hanya monyet' ditujukan kepada orang-orang yang pindah ke Kalimantan bukan orang Kalimantan itu sendiri. Tak hanya Azam Khan, Edy Mulyadi juga memberikan klarifikasi sekaligus permintaan maaf ke warga atas pernyataan Kalimantan sebagai tempat jin buang anak.

Abu Janda menyebut, kedua orang ini pasti panik dan menggunakan berbagai cara untuk menghindar. Sayangnya itu percuma, warga Kalimantan sudah terluka atas pernyataan tersebut.

"Lagi panik ngeles tapi percuma.. karena rakyat Kalimantan sudah terluka. sekarang yang tersisa tinggal penyesalan, deg degan, keringet dingin, asam lambung naik, uwek uwek & gak bisa tidur," tulis Abu Janda dilansir Rabu, 26 Januari.

Abu Janda menyebutkan, kasus ini telah ditingkatkan ke tahap penyidikan oleh Mabes Polri. Dia memprediksi, Edy bisa disangkakan dengan pasal membuat keonaran.

"Kasus sudah ditingkatkan ke penyidikan, lusa jumat Edy bakal dipanggil, minimal bisa kena pasal bikin keonaran penjara 10 tahun," ucap Abu Janda. 

Bareskrim Polri sebelumnya menyatakan, status kasus dugaan ujaran kebencian dengan terlapor Edy Mulyadi ditingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan. Dalam waktu dekat akan ditetapkan tersangka dalam kasus ini. 

"Perkara ujaran kebencian yang dilakukan oleh saudara EM ditingkatkan statusnya dari penyelidikan ke penyidikan," ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Rabu, 26 Januari.

Peningkatan status kasus ke penyidikan berdasarkan hasil gelar perkara. Penyidik menyakini ada unsur pelanggaran pidana atas pernyataan Edy Mulyadi yang menyebut Kalimantan merupakan tempat jin buang anak.

"Kemudian penyidik setelah melakukan gelar perkara, menyimpulkan status dari penyelidikan menjadi penyidikan," kata Ramadhan.

Selain itu, penyidik telah mengirimkan surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) ke Kejaksaan Agung. Syarat administrasi dalam proses penyidikan sudah lengkap.

"Dan hari ini juga telah dilakukan pengiriman surat pemberitahuan dimulainya penyidikan atau SPDP ke Kejaksaan Agung," kata Ramadhan.