JAKARTA - Bareskrim Polri terus mengembangkan kasus dugaan ujaran kebencian soal Kalimantan tempat jin buang anak dengan tersangka Edy Mulyadi. Pengembangan dilakukan dengan memeriksa Azam Khan.
"Bareskrim Polri telah melakukan pemeriksaan terhadap saudara AK sebagai saksi," ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Jumat, 4 Februari.
Pemeriksaan itu berlangsung pada Rabu, 2 Februari. Dalam pemeriksaan yang berlangsung selama 7 jam itu, Azam Khan dicecar puluhan pertanyaan.
"Pemeriksaan berlangsung sejak pukul 10 sampai dengan pukul 17.00 dengan pertanyaan sebanyak 30 pertanyaan," kata Ramadhan.
Sebagai informasi, Azam Khan sempat menarik perhatian karena pernyataannya soal Kalimantan. Dia menyebut hanya monyet yang mau pindah ke Kalimantan atau tepatnya ibu kota negara (IKN) baru.
Pernyataan itu disampaikan Azam Khan dalam video. Saat itu, dia duduk di sebelah Edy Mulyadi yang membahas IKN.
BACA JUGA:
Ada pun, Edy Mulyadi telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan ujaran kebencian soal Kalimantan tempat jin buang anak. Selain itu, Edy pun ditahan selama 20 hari.
Dalam kasus ini, Edy Mulyadi diduga melanggar Pasal 45 a ayat 2 juncto 28 ayat (2) Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronika (ITE). Kemudian, Pasal 14 ayat (1) dan (2) KUHP juncto Pasal 15 Undang-Undang nomor 1 Tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana, dan Pasal 156 KUHP.