Bagikan:

JAKARTA - Aplikasi trading Binomo dan para affiliator-nya dilaporkan oleh delapan orang ke Bareskrim Polri. Pelaporan itu terkait dugaan penipuan.

"Membuat laporan polisi terkait dengan binary option ini khususnya aplikasi Binomo," ujar Kuasa hukum pelapor, Finsensius Mendorfa kepada wartawan, Jumat, 4 Februari.

Dalam pelaporan ini, ada delapan korban yang mengalami kerugian masing-masing ratusan juta. Jika ditotal kerugiannya mencapai Rp2,4 miliar.

Tetapi, jumlah kerugian ini kemungkinan akan bertambah. Mengingat, jumlah korban cukup banyak.

"Baru delapan orang saja ya, yang ratusan orang lainnya yang masuk database kami nanti pada saat proses penyelidikan dan penyidikan akan kami sampaikan," katanya.

Tak hanya, aplikasi Binomo yang dilaporkan. Sebab, sejumlah affiliator sekaligus influencer yang turut mempromosikan platform trading itu ikut dilaporkan. Pelaporan itupun teregistrasi dengan nomor STTL/29/II/2022/BARESKRIM.

"Ada public figure ada, terlapornya ada public figure ya," kata Finsensius.

Dalam pelaporan itu, aplikasi trading Binomo diduga melanggar Pasal 27 ayat 2 Undang-undang Transaksi Elektronik (UU ITE) tentang perjudian online, Pasal 28 ayat 1 UU ITE tentang berita bohong yang merugikan konsumen, dan Pasal 378 KUHP jo Pasal 55 tentang penipuan.

Kemudian, Pasal 3, Pasal 5, dan Pasal 10 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).