Mudahkan Penyelidikan, Bareskrim Tarik Pelaporan Pencemaran Nama Baik Indra Kenz dari Polda Metro
Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto

Bagikan:

JAKARTA - Bareskrim Polri memutuskan menarik penanganan kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan Crazy Rich Medan Indra Kenz di Polda Metro Jaya. Sehingga, penanganannya akan disatukan dengan kasus dugaan penipuan berkedok trading binary option Binomo.

"Kita akan satukan di Bareskrim," ujar Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto kepada VOI, Jumat, 11 Februari.

Penarikan kasus itu bertujuan mempermudah proses penanganan. Di mana, dalam kasus dugaan penipuan berkedok trading binary option Binomo, Indra Kenz sebagai pihak terlapor.

"Menarik penanganan ke Bareskrim sampai bisa dibuktikan bahwa pelapor benar menjadi korban investasi bodong Indra Kenz," kata Komjen Agus.

Terpisah, Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Brigjen Whisnu Hermawan menyatakan penarikan kasus dari Polda Metro Jaya itu menunggu hasil penyidikan di kasus dugaan penipuan berkedok trading binary option Binomo.

"Menunggu hasil penyidikan Bareskrim," kata Whisnu.

Ada pun, Delapan orang melaporkan aplikasi trading Binomo ke Bareskrim Polri. Mereka mengalami kerugian masing-masing ratusan juta. Jika ditotal kerugiannya mencapai Rp2,4 miliar.

Tak hanya, aplikasi Binomo yang dilaporkan. Sebab, sejumlah affiliator sekaligus influencer yang turut mempromosikan platform trading itu ikut dilaporkan. Pelaporan teregistrasi dengan nomor STTL/29/II/2022/BARESKRIM

Dalam pelaporan itu, aplikasi trading Binomo diduga melanggar Pasal 27 ayat 2 Undang-undang Transaksi Elektronik (UU ITE) tentang perjudian online, Pasal 28 ayat 1 UU ITE tentang berita bohong yang merugikan konsumen, dan Pasal 378 KUHP jo Pasal 55 tentang penipuan.

Kemudian, Pasal 3, Pasal 5, dan Pasal 10 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Merespons hal itu, Indra Kenz yang merupakan afiliator Binomo pun juga membuat laporan polisi. Dia melaporkan Maru Nazara atas dugaan pencemaran nama baik ke Polda Metro Jaya. Pelaporan itu teregistrasi dengan nomor LP/B/660/II/2022/SPKT/Polda Metro Jaya.

Maru Nazara merupakan satu dari delapan orang yang melarporkan Indra Kenz ke Bareskrim Polri. Dalam laporan itu, Maru Nazara sebagai terlapor diduga melanggar Pasal 27 ayat (3) juncto Pasal 45 ayat (3) UU RI No. 19 Tahun 2016 tentang perubahan UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 310 KUHP dan Pasal 311 KUHP.