JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mempelajari vonis yang dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta terhadap mantan Direktur Pemeriksaan dan Penagihan pada Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak, Angin Prayitno Aji.
Angin divonis 9 tahun penjara dengan denda Rp500 juta subsider 3 bulan kurungan. Dia bersama eks Kepala Sub Direktorat Kerja Sama dan Dukungan Pemeriksaan DJP Dadan Ramdani terbukti menerima suap pengurusan pajak sebesar Rp14,628 miliar dan 4 juta dolar Singapura.
"Kami akan mempelajari lebih dahulu seluruh pertimbangan putusan dimaksud," kata Plt Juru Bicara KPK Bidang Penindakan Ali Fikri dalam keterangan tertulis yang dikutip Sabtu, 5 Februari.
Ali mengatakan KPK mengapresiasi vonis yang diberikan hakim. Apalagi, pertimbangan dalam analisa yuridis tim jaksa penuntut sudah diakomodir.
Namun, belum ada sikap lanjutan yang akan diambil terkait putusan ini. Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK, sambung Ali, punya waktu tujuh hari untuk mengambil keputusan.
"Sikap Jaksa KPK masih pikir-pikir untuk menentukan langkah berikutnya," ujarnya.
BACA JUGA:
Dalam kasus suap ini ini, Angin Prayitno Aji divonis 9 tahun penjara ditambah denda sebesar Rp300 juta subsider 2 bulan kurungan. Sementara sedangkan Dadan Ramdani divonis selama 6 tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider 3 bulan kurungan.
Selain itu, keduanya wajib membayar uang pengganti masing-masing sejumlah Rp3,375 miliar dan 1,095 juta dolar Singapura yang dihitung dengan kurs tengah dolar Singapura Bank Indonesia tahun 2019 yaitu sebesar Rp10.227 per dolar Singapura selambat-lambatnya 1 bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap. Bila pembayaran tidak dilakukan maka akan dikenakan hukuman pidana tambahan selama 2 tahun.
Adapun penerimaan suap dilakukan untuk merekayasa hasil penghitungan tiga pemeriksaan pajak yaitu pada wajib pajak PT Gunung Madu Plantations (GMP) untuk tahun pajak 2016, wajib pajak PT Panin Bank tahun pajak 2016, dan PT Jhonlin Baratama (JB) untuk tahun pajak 2016 dan 2017.