JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dugaan gratifikasi dan pencucian uang yang dilakukan eks pejabat Ditjen Pajak Angin Prayitno mencapai puluhan miliar rupiah. Angka ini nantinya akan dibuktikan penyidik di persidangan.
"Tim jaksa dalam surat dakwaannya akan memaparkan dugaan penerimaan gratifikasi dan TPPU yang diterima terdakwa tersebut senilai Rp40 miliar," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu, 18 Januari.
Berkas dakwan ini, kata Ali, sudah dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. Kekinian, jaksa penuntut tinggal menunggu waktu sidang ditentukan.
"Saat ini tim jaksa masih menunggu penetapan jadwal persidangan dengan agenda pertama pembacaan surat dakwaan," ujarnya.
Sebelumnya, Angin divonis bersalah dan diganjar hukuman sembilan tahun penjara serta denda Rp500 juta subsider tiga bulan kurungan. Ia terbukti bersama anak buahnya menerima suap yang totalnya mencapai Rp55 miliar.
Atas vonis itu, Angin mengajukan banding. Selanjutnya, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta lantas memperkuat putusan tingkat pertama di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Selain Angin, mantan Kepala Sub Direktorat Kerja Sama dan Dukungan Pemeriksaan Direktorat Jenderal Pajak Dadan Ramdani divonis 6 tahun penjara karena terbukti menerima suap terkait rekayasa hasil perhitungan pajak.