KPK Tahan Angin Prayitno di Suap Ditjen Pajak, Firli: Bukan Panggung Terakhir, Pertunjukan Belum Tuntas!
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri (Foto: Tangkap Layar YouTube KPK RI)

Bagikan:

JAKARTA - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri menegaskan pengusutan kasus suap di Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak akan terus berjalan meski telah menahan Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Ditjen Pajak Tahun 2016-2019 Angin Prayitno Aji.

Bukan tak mungkin, ke depannya, KPK juga akan mengusut para wajib pajak yang diduga menyuap Angin melalui konsultan pajak maupun perwakilan mereka.

"Ini belum berakhir. Jadi ini bukan panggung terakhir, pertunjukan belum tuntas. Ini baru awal daripada apa yang sudah ditemukan penyidik," kata Firli kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa, 4 Mei.

Penyidik, sambungnya, saat ini memang baru melakukan pengusutan terhadap kasus ini sebagai awalan. Tapi, bukan tak mungkin, ke depannya ada tindak pidana lain dalam kasus ini yang ditemukan termasuk tindak pidana pencucian uang (TPPU).

"Kenapa saya katakan awal? Hari ini kita mengungkap kasus suap terkait penerimaan hadiah atau janji, tetapi, tadi apakah kita berhenti di sini tentu tidak," tegasnya. 

Pimpinan KPK 

"Karena tindak pidana korupsi tentu kita harus buktikan dulu suapnya dan bagian korupsinya sekaligus kita lihat apakah (ada, red) tindak pidana lain berupa tindak pidana pencucian uang," imbuh eks Deputi Penindakan KPK tersebut.

Diberitakan sebelumnya, KPK menetapkan dua pejabat di Direktorat Jenderal Pajak sebagai tersangka.

Dua orang tersebut adalah Direktur Pemeriksaan dan Penagihan pada Ditjen Pajak Tahun 2016-2019 Angin Prayitno Aji dan Kepala Subdirektorat Kerjasama dan Dukungan Pemeriksaan Ditjen Pajak Dadan Ramdani.

Penetapan tersangka ini dilakukan setelah KPK melakukan pemeriksaan terhadap 30 orang saksi yang diduga mengetahui perbuatan para tersangka.

Selain itu, KPK juga menetapkan empat tersangka lainnya dalam dugaan suap ini. Mereka adalah tiga konsultan pajak yaitu Ryan Ahmad Ronas, Aulia Imran Maghribi, dan Agus Susetyo serta seorang kuasa wajib pajak yaitu Veronika Lindawati.

Dalam kasus ini, Angin bersama Dadan diduga melakukan penerimaan uang sebanyak tiga kali pada 2018-2019.

Pada Januari-Februari 2018 terjadi penerimaan uang sebesar Rp15 miliar yang diserahkan oleh perwakilan PT GMP yaitu Ryan Ahmad dan Aulia Imran.

Selanjutnya, penerimaan juga dilakukan pada pertengahan tahun 2018 sebesar 500 ribu dolar Singapura yang diserahkan oleh Veronika Lindawati sebagai perwakilan PT BPI. Angka ini merupakan sebagian dari komitmen yang telah disetujui yaitu Rp25 miliar.

Penerimaan unag terakhir, terjadi pada Juli-September 2019. Uang ini diterima dari perwakilan PT Jhonlin Baratama, yaitu Agung Susetyo senilai 3 juta dolar Singapura.