Bagikan:

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil tiga orang saksi terkait kasus suap pemeriksaan pajak di Direktrorat Jenderal (Ditjen) Pajak pada Kementerian Keuangan.

Salah satu saksi yang dipanggil adalah Kepala Subdirektorat Pemeriksaan Transaksi Khusus Direktorat Pemeriksaan dan Penagihan Ditjen Pajak Adi Prana Pribadi.

"Diperiksa sebagai saksi untuk tersangka APA (Angin Prayitno Aji)," kata Plt Juru Bicara KPK Bidang Penindakan Ali Fikri dalam keterangan tertulisnya, Rabu, 5 Mei.

Selain Adi, KPK juga memanggil dua saksi lainnya untuk melengkapi berkas perkara milik Angin. Mereka yang dipanggil adalah partner konsultan pajak dari Foresight Consulting Ryan Ahmad Ronas dan seorang konsultan pajak, Agus Susetyo.

Belum diketahui perihal pemeriksaan ketiga orang tersebut. Namun, mereka diduga mengetahui perihal dugaan suap yang terjadi dalam proses pengurusan pajak yang dilakukan Angin.

Dalam kasus suap pengurusan pajak di Ditjen Pajak, KPK menetapkan dua pejabat sebagai tersangka. Mereka adalah Direktur Pemeriksaan dan Penagihan pada Ditjen Pajak Tahun 2016-2019 Angin Prayitno Aji dan Kepala Subdirektorat Kerjasama dan Dukungan Pemeriksaan Ditjen Pajak Dadan Ramdani.

Selain itu, KPK juga menetapkan empat tersangka lainnya dalam dugaan suap ini. Mereka adalah tiga konsultan pajak yaitu Ryan Ahmad Ronas, Aulia Imran Maghribi, dan Agus Susetyo serta seorang kuasa wajib pajak yaitu Veronika Lindawati.

Penetapan tersangka ini dilakukan setelah KPK melakukan pemeriksaan terhadap 30 orang saksi yang diduga mengetahui perbuatan para tersangka.

Dalam kasus ini, Angin bersama Dadan diduga melakukan penerimaan uang sebanyak tiga kali pada 2018-2019. Pada Januari-Februari 2018 terjadi penerimaan uang sebesar Rp15 miliar yang diserahkan oleh perwakilan PT GMP yaitu Ryan Ahmad dan Aulia Imran.

Selanjutnya, penerimaan juga dilakukan pada pertengahan tahun 2018 sebesar 500 ribu dolar Singapura yang diserahkan oleh Veronika Lindawati sebagai perwakilan PT BPI. Angka ini merupakan sebagian dari komitmen yang telah disetujui yaitu Rp25 miliar.

Penerimaan uang terakhir, terjadi pada Juli-September 2019. Uang ini diterima dari perwakilan PT Jhonlin Baratama, yaitu Agung Susetyo senilai 3 juta dolar Singapura.