JAKARTA - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengaku prihatin dan menyesal dengan kasus yang membelit mantan Direktur Pemeriksaan dan Penagihan pada Ditjen Pajak Angin Prayitno Aji. Angin Prayitno ditetapkan sebagai tersangka penerima suap terkait pemeriksaan perpajakan.
Kemenkeu menegaskan tak akan memberikan toleransi terhadap perbuatan serupa ke depannya.
"Kami sangat prihatin dan menyesali kasus dugaan penerimaan suap yang melibatkan oknum pegawai Direktorat Jenderal Pajak (DJP) sebagaimana hasil penyidikan KPK yang baru saja disampaikan. Kemenkeu tidak mentolerir tindakan seperti ini yang mengkhianati perjuangan perbaikan yang sedang dan terus menerus kami lakukan," kata Inspektur Jenderal Kementerian Keuangan Sumiyati dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa, 4 Mei.
Dia mengatakan, Kemenkeu akan terus melakukan perbaikan tata kelola dan perbaikan pelayanan terhadap masayrakat. Sehingga, masyarakat dapat menjalankan hak dan kewajibannya lebih baik, akuntabel, dan transparan.
Meski begitu, Sumiyati tetap meminta peran serta masyarakat untuk mewujudkan Kemenkeu yang bersih dan berintegritas. "Kami mengimbau wajib pajak maupun seluruh masyarakat untuk patuh pajak dan tidak menawarkan imbalan dalam bentuk apa pun terkait dengan pemenuhan kewajiban perpajakan kepada pegawai Ditjen Pajak," tegasnya.
Sumiyati menegaskan, masyarakat yang mendapati adanya oknum di Ditjen Pajak yang menjanjikan kemudahan pengurusan pajak dengan imbalan dapat melaporkannya ke sistem Whistleblowing Kementerian Keuangan.
"Apabila terdapat pegawai Ditjen Pajak yang menjanjikan kemudahan terkait pemenuhan kewajiban perpajakan dengan imbalan, segera laporkan," ungkapnya.
BACA JUGA:
Dalam kasus suap pengurusan pajak di Ditjen Pajak, KPK menetapkan dua pejabat sebagai tersangka. Mereka adalah Direktur Pemeriksaan dan Penagihan pada Ditjen Pajak Tahun 2016-2019 Angin Prayitno Aji dan Kepala Subdirektorat Kerjasama dan Dukungan Pemeriksaan Ditjen Pajak Dadan Ramdani.
Selain itu, KPK juga menetapkan empat tersangka lainnya dalam dugaan suap ini. Mereka adalah tiga konsultan pajak yaitu Ryan Ahmad Ronas, Aulia Imran Maghribi, dan Agus Susetyo serta seorang kuasa wajib pajak yaitu Veronika Lindawati.
Penetapan tersangka ini dilakukan setelah KPK melakukan pemeriksaan terhadap 30 orang saksi yang diduga mengetahui perbuatan para tersangka.
Dalam kasus ini, Angin bersama Dadan diduga melakukan penerimaan uang sebanyak tiga kali pada 2018-2019. Pada Januari-Februari 2018 terjadi penerimaan uang sebesar Rp15 miliar yang diserahkan oleh perwakilan PT GMP yaitu Ryan Ahmad dan Aulia Imran.
Selanjutnya, penerimaan juga dilakukan pada pertengahan tahun 2018 sebesar 500 ribu dolar Singapura yang diserahkan oleh Veronika Lindawati sebagai perwakilan PT BPI. Angka ini merupakan sebagian dari komitmen yang telah disetujui yaitu Rp25 miliar.
Penerimaan uang terakhir, terjadi pada Juli-September 2019. Uang ini diterima dari perwakilan PT Jhonlin Baratama, yaitu Agung Susetyo senilai 3 juta dolar Singapura.