Legislator Gerindra Nilai Penetapan Tersangka Rafael Alun Oleh KPK <i>Warning</i> Bagi  Pejabat
Anggota Komisi III DPR Habiburokhman. Foto: Nailin/VOI

Bagikan:

JAKARTA - Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Gerindra Habiburokhman, menyoroti penetapan tersangka mantan pejabat Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak, Rafael Alun Trisambodo oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan gratifikasi dan suap. 

Anggota komisi hukum ini menganggap, penetapan tersangka terhadap Rafael Alun bisa menjadi peringatan bagi para pejabat lainnya agar menjalankan tugas sesuai dengan aturan perundang-undangan. 

"Ini memang jadi warning ya bagi penyelenggara negara agar melaksanakan tugasnya sesuai peraturan perundang-udangan," ujar Habiburokhman di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 30 Maret. 

Sebab menurutnya, apapun pelanggaran yang disembunyikan hingga bertahun-tahun pada akhirnya akan terungkap juga. 

"Karena segala macam bentuk pelanggaran yang bisa disembunyikan toh bisa terbuka seperti sekarang," sambungnya.

Lebih jauh, Legislator Gerindra dapil DKI Jakarta itu menyatakan pihaknya akan memonitor penetapan tersangka terhadap pejabat pajak tersebut. Pasalnya, kata dia, pihaknya juga ingin mengetahui lebih lanjut soal kasus dugaan gratifikasi dari Rafael Alun. Di mana saat ini, kasusnya memberikan efek domino bagi lembaganya. 

"Kita pingin tahu lebih lanjut, mungkin biasanya dalam waktu dekat sudah ada penjelasan yang lebih detail suapnya, di perkara apa. Kemudian apakah itu akumulasi atau satu peristiwa saja kita mau tunggu," kata Habiburokhman. 

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan eks pejabat Ditjen Pajak Kemenkeu Rafael Alun Trisambodo sebagai tersangka dugaan penerimaan gratifikasi. Bukti praktik lancung itu sudah dipegang penyidik saat ini.

"Ditemukan setidaknya dua alat bukti dugaan korupsi," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis, 30 Maret.

Gratifikasi itu diduga komisi antirasuah diterima Rafael terkait pemeriksaan pajak di Ditjen Pajak Kemenkeu pada 2011-2023. Namun, Ali belum memerinci konstruksi perkaranya.

"Nanti setiap perkembangan peristiwa ini akan kami sampaikan," ucap Ali.