JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperkirakan nilai gratifikasi yang diterima eks pejabat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Rafael Alun mencapai puluhan miliar. Diduga penerimaan gratifikasi itu dilakukan sejak 2011 hingga 2023.
"Jumlahnya itu ada yang sudah kami hitung. Tapi nanti ya, angka pasnya. Kisarannya puluhan lah (miliar, red)," kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur kepada wartawan, Kamis, 30 Maret.
Asep menjelaskan angka tersebut diperoleh berdasarkan bukti yang ditemukan komisi antirasuah. Salah satunya, safe deposit box di sebuah bank.
"Totalnya seperti yang ada, seperti yang selama ini disampaikan itu kami masukkan, kami sita dalam perkaranya yang gratifikasi, seperti yang ada di SDB dan lain-lainnya," tegasnya.
BACA JUGA:
Sebelumnya, KPK menetapkan Rafael Alun jadi tersangka. Dia diduga menerima gratifikasi sejak 2011-2023 terkait pemeriksaan pajak.
Penetapan ini dilakukan komisi antirasuah setelah mereka menyelidiki harta jumbo milik Rafael Alun yang terbongkar setelah anaknya, Mario Dandy menganiaya pelajar berusia 17 tahun, David. Diduga ada permainan dibalik kepemilikan kekayaan sebesar Rp56 miliar.
Dalam upaya penyelidikan ini, penyelidik sudah meminta keterangan dari Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Timur (Jaktim) Wahono Saputro. Pemanggilan ini dilakukan karena istrinya diduga punya saham di perusahaan milik istri Rafael, Erni Torondek.
Selain itu, penyelidik juga menelisik terkait temuan safe deposit box milik Rafael yang di dalamnya terdapat duit miliaran. Temuan yang sudah diblokir oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) itu diduga berasal dari penerimaan suap.