JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mencari dugaan pidana korupsi lain yang dilakukan eks Pejabat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Rafael Alun Trisambodo. Salah satunya, kemungkinan penerimaan suap dari pihak lain.
"Kita harus buktikan juga, selain dari gratifikasi apakah ada perkara tipikor lainnya, misalnya suap. Apakah ada suapnya di situ," kata Plt Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur kepada wartawan, Kamis, 11 Mei.
Asep mengatakan dugaan ini akan dicari KPK karena diyakini kasus gratifikasi Rafael bisa berkembang. Contohnya seperti dugaan suap dan gratifikasi yang menjerat Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe.
"(Kasus Lukas Enembe, red) awalnya suap cuma Rp1 miliar. Tapi kan ke sini terus berkembang mencapai puluhan miliar," tegasnya.
Karenanya segala informasi yang ditemukan penyidik nantinya bakal diklarifikasi ke saksi. "Apa hubungannya (saksi, red) dengan saudara RAT, kemudian apakah betul ada aliran dana dan yang lainnya," ungkap Asep.
BACA JUGA:
Sebelumnya, Rafael diduga KPK menerima gratifikasi sebesar 90.000 dolar Amerika Serikat dari beberapa wajib pajak melalui perusahaannya, PT Artha Mega Ekadhana (AME).
Penerimaan ini disebut terjadi sejak 2011 saat dia menjabat sebagai Kepala Bidang Pemeriksaan, Penyidikan, dan Penagihan Pajak pada Kantor Wilayah Ditjen Pajak Jawa Timur 1.
Jumlah gratifikasi yang diterima Rafael masih bisa bertambah karena penyidik masih terus melakukan pendalaman. Mengingat, perusahaan itu sudah menangani banyak klien yang mengalami kesulitan pelaporan pembukuan perpajakan.
Berikutnya, KPK kembali menetapkan Rafael sebagai tersangka dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Ia diduga mengalihkan atau menyamarkan uang panas yang diterimanya.