Bagikan:

JAKARTA - Grace Dewi Riady atau yang dikenal sebagai Grace Tahir diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini. Dia menjadi saksi kasus gratifikasi yang menjerat eks pejabat Ditjen Pajak Kemenkeu Rafael Alun Trisambodo.

Usai menjalani pemeriksaan tak ada pernyataan apa pun yang disampaikan putri konglomerat Indonesia, Dato Sri Tahir tersebut. Grace memilih menggelengkan kepala ketika ditanya perihal ada tidaknya aliran uang yang berkaitan dengan Rafael Alun.

Sementara itu, Plt Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri bilang Grace diperiksa bersama tiga orang lainnya sebagai saksi di kasus yang menjerat Rafael. Mereka adalah pensiunan bernama Imam Pamudji dan dua swasta, yaitu Albertus Katu serta Timothy William T.

"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK," kata Ali kepada wartawan, Kamis, 11 Mei.

Belum dirinci materi pemeriksaan itu. Namun, keempat saksi diduga mengetahui gratifikasi yang diterima oleh Rafael.

Rafael diduga KPK menerima gratifikasi sebesar 90.000 dolar Amerika Serikat dari beberapa wajib pajak melalui perusahaannya, PT Artha Mega Ekadhana (AME).

Penerimaan ini disebut terjadi sejak 2011 saat dia menjabat sebagai Kepala Bidang Pemeriksaan, Penyidikan, dan Penagihan Pajak pada Kantor Wilayah Ditjen Pajak Jawa Timur 1.

Jumlah gratifikasi yang diterima Rafael masih bisa bertambah karena penyidik masih terus melakukan pendalaman. Mengingat, perusahaan itu sudah menangani banyak klien yang mengalami kesulitan pelaporan pembukuan perpajakan.

Berikutnya, KPK kembali menetapkan Rafael sebagai tersangka dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Ia diduga mengalihkan atau menyamarkan uang panas yang diterimanya.