Bagikan:

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berupaya mengusut aliran uang gratifikasi dari eks Pejabat Ditjen Pajak Kemenkeu Rafael Alun Trisambodo ke pihak lain. Pengusutan dilakukan dengan mencecar anak konglomerat Dato Sri Tahir, Grace Dewi Riady atau Grace Tahir.

"Pemeriksaan saudari GT (Grace Tahir) itu memang terkait perkaranya RAT," kata Plt Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur kepada wartawan di gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan.

Asep menerangkan keterangan Grace nantinya akan memperkuat dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat Rafael. "Jadi (pemeriksaan, red) ini terkait dengan masalah aliran dana dan lainnya," tegasnya.

Lebih lanjut, Asep tak mau memerinci alasan KPK memanggil Grace termasuk hubungan keduanya. Tapi, mereka diduga melakukan transaksi jual beli.

"Ini kan masalah TPPU, yang dimana mengalihkan, menempatkan, hasil tipikor, dan ini yang sedang kita dalami apakah barang sesuatu yang ada di sana merupakan hasil tipikor atau bukan," jelasnya.

"Misalnya dari GT kita cek, apakah itu hasil tipikor apa bukan. Kalau bukan ya enggak kita ini (sita, red) juga. Kalau itu hasil tipikor pasti itu harus kita sita," sambung Asep.

Grace Tahir menjalani pemeriksaan selama tiga jam. Tak ada pernyataan apapun yang disampaikannya dan menggelengkan kepala saat ditanya ada tidaknya aliran uang dari Rafael Alun.

Sebelumnya, Rafael diduga KPK menerima gratifikasi sebesar 90.000 dolar Amerika Serikat dari beberapa wajib pajak melalui perusahaannya, PT Artha Mega Ekadhana (AME).

Penerimaan ini disebut terjadi sejak 2011 saat dia menjabat sebagai Kepala Bidang Pemeriksaan, Penyidikan, dan Penagihan Pajak pada Kantor Wilayah Ditjen Pajak Jawa Timur 1.

Jumlah gratifikasi yang diterima Rafael masih bisa bertambah karena penyidik masih terus melakukan pendalaman. Mengingat, perusahaan itu sudah menangani banyak klien yang mengalami kesulitan pelaporan pembukuan perpajakan.

Berikutnya, KPK kembali menetapkan Rafael sebagai tersangka dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Ia diduga mengalihkan atau menyamarkan uang panas yang diterimanya.