JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga aset yang dibeli eks pejabat Ditjen Pajak Kemenkeu Rafael Alun Trisambodo beli barang menggunakan uang hasil gratifikasi yang diterimanya. Salah satunya adalah aset properti.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri bilang dugaan ini ditelisik dari tiga saksi, termasuk Grace Dewi Riady atau yang lebih dikenal dengan nama Grace Tahir. Ketiganya diperiksa pada Kamis, 11 Mei kemarin.
"Ketiga saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait adanya dugaan penggunaan uang RAT yang berasal dari berbagai pihak," kata Ali melalui keterangan tertulisnya, Jumat, 12 Mei.
Selain Grace, dua saksi yang diperiksa adalah swasta, yakni Albertus Katu dan Timothy William T. "RAT diduga gunakan uang gratifikasi untuk beli aset," ungkap Ali.
Sebenarnya KPK akan memeriksa pensiunan bernama Imam Pamudji dalam kasus gratifikasi yang menjerat Rafael. Hanya saja, kata Ali, saksi itu tak hadir.
"(Imam Pamudji, red) akan dipanggil kembali," tegasnya.
Sebelumnya, Rafael diduga KPK menerima gratifikasi sebesar 90.000 dolar Amerika Serikat dari beberapa wajib pajak melalui perusahaannya, PT Artha Mega Ekadhana (AME).
Penerimaan ini disebut terjadi sejak 2011 saat dia menjabat sebagai Kepala Bidang Pemeriksaan, Penyidikan, dan Penagihan Pajak pada Kantor Wilayah Ditjen Pajak Jawa Timur 1.
Jumlah gratifikasi yang diterima Rafael masih bisa bertambah karena penyidik masih terus melakukan pendalaman. Mengingat, perusahaan itu sudah menangani banyak klien yang mengalami kesulitan pelaporan pembukuan perpajakan.
BACA JUGA:
Berikutnya, KPK kembali menetapkan Rafael sebagai tersangka dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Ia diduga mengalihkan atau menyamarkan uang panas yang diterimanya.