Bagikan:

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diminta tak hanya menyita aset berupa bangunan dan mobil milik eks Pejabat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Rafael Alun Trisambodo. Kepemilikan saham hingga perhiasan yang diduga terkait upaya pencucian uang harus ditelisik.

Permintaan ini disampaikan Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman menanggapi upaya pengusutan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Rafael Alun. Katanya, bekas anak buah Menkeu Sri Mulyani itu bisa saja menitipkan saham atau aset ke pihak lain.

"Ini kan bisa saham, uang, kripto, bitcoin, atau wujud barang-barang yang lain perhiasan bisa jadi barang-barang batu mulia. Itu yang harus dilacak," kata Boyamin kepada wartawan dikutip Sabtu, 3 Juni.

Dari pelacakan ini, diharapkan transaksi yang diduga berasal dari duit gratifikasi yang dilakukan Rafael bisa ketahuan. "Misalnya beli perhiasan dan sebagainya yang bisa jadi disembunyikan," tegas Boyamin.

Rafael diduga KPK menerima gratifikasi sebesar 90.000 dolar Amerika Serikat dari beberapa wajib pajak melalui perusahaannya, PT Artha Mega Ekadhana (AME). Penerimaan ini terjadi sejak 2011 ketika menjabat sebagai Kepala Bidang Pemeriksaan, Penyidikan, dan Penagihan Pajak pada Kantor Wilayah Ditjen Pajak Jawa Timur 1.

Jumlah gratifikasi yang diterima Rafael masih bisa bertambah karena penyidik masih terus melakukan pendalaman. Mengingat, perusahaan itu sudah menangani banyak klien yang mengalami kesulitan pelaporan pembukuan perpajakan.

Berikutnya, KPK kembali menetapkan Rafael sebagai tersangka dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Ia diduga mengalihkan atau menyamarkan uang panas yang diterimanya.

Dalam pengembangan ini, penyidik menyita sejumlah aset Rafael. Di antaranya mobil Toyota Camry dan Land Cruiser, motor gede berjenis Triumph 1.200 CC hingga bangunan kontrakan di Meruya, Jakarta Barat dan kosan di Blok M, Jakarta Selatan.