Bagikan:

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mencari aset milik eks Pejabat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Rafael Alun Trisambodo. Bantuan masyarakat dibutuhkan.

"Kami juga mengajak masyarakat turut berperan," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Rabu, 31 Mei.

Kata Ali, masyarakat bisa memberikan informasi ke komisi antirasuah. "Bila memiliki data dan informasi terkait perkara dimaksud," tegasnya.

KPK memastikan penyidik akan terus menelisik dugaan pencucian uang yang dilakukan Rafael. Segala aset yang berasal dari penerimaan gratifikasi bakal disita nantinya.

"Kami masih terus lakukan follow the money dan identifikasi aset terkait perkara ini untuk optimalisasi asset recovery dari hasil korupsi," ujar Ali.

Diberitakan sebelumnya, Rafael diduga KPK menerima gratifikasi sebesar 90.000 dolar Amerika Serikat dari beberapa wajib pajak melalui perusahaannya, PT Artha Mega Ekadhana (AME).

Penerimaan ini disebut terjadi sejak 2011 saat dia menjabat sebagai Kepala Bidang Pemeriksaan, Penyidikan, dan Penagihan Pajak pada Kantor Wilayah Ditjen Pajak Jawa Timur 1.

Jumlah gratifikasi yang diterima Rafael masih bisa bertambah karena penyidik masih terus melakukan pendalaman. Mengingat, perusahaan itu sudah menangani banyak klien yang mengalami kesulitan pelaporan pembukuan perpajakan.

Berikutnya, KPK kembali menetapkan Rafael sebagai tersangka dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Ia diduga mengalihkan atau menyamarkan uang panas yang diterimanya.