Bagikan:

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berpeluang mengembangkan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat eks pejabat Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo. Keterlibatan keluarganya bisa diusut bila terbukti berperan dalam praktik lancung tersebut.

"Apabila kesaksian maupun alat bukti mendukung untuk itu (keterlibatan keluarga Rafael Alun, red), tidak tertutup kemungkinan pihak-pihak yang diduga menikmati atau memiliki peran aktif dalam perkara tersebut bisa dimintai pertanggungjawaban (hukum, red)," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardika kepada wartawan yang dikutip Sabtu, 9 November.

Tessa mengatakan nantinya pimpinan akan mendengar lebih dulu laporan dari jaksa penuntut umum (JPU) dalam kasus pencucian uang Rafael Alun. "Akan dibahas itu di internal," tegasnya.

"Bila ada perkembangan apakah ada tersangka baru atau tidak, nanti kami akan update lagi," sambung juru bicara berlatar belakang penyidik tersebut.

Diberitakan sebelumnya, Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menyidangkan gugatan terkait keberatan perampasan aset milik Rafael Alun Trisambodo. KPK berharap majelis hakim menolak seluruh keberatan keluarga eks pejabat Ditjen Pajak tersebut.

Adapun permohonan ini diajukan CV Sonokoling Cita Rasa selaku korporasi dan perorangan atas nama Petrus Giri Hesniawan (Pemohon I), Markus Seloadji (Pemohon II), dan Martinus Gangsar (Pemohon III).

"Permohonan yang diajukan tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 19 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 serta Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2022," kata JPU KPK Rio Frandy seperti dilansir ANTARA, Kamis, 7 November.

Jaksa penuntut dalam persidangan itu juga minta majelis hakim menetapkan aset yang dikembalikan kepada Rafael dan keluarga keberatan dirampas untuk negara.

Berbagai aset dimaksud, yakni tanah dan bangunan di Jalan Ipda Tut Harsono, Yogyakarta dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 3030 serta tanah dan bangunan di Kelurahan Muja Muju, Umbulharjo, Yogyakarta dengan SHM Nomor 869 dan SHM Nomor 008.

Kemudian, satu bidang tanah di Jalan Santan Maguwoharjo, Sleman, Yogyakarta dengan SHM Nomor 8807; satu unit mobil Volkswagen (VW) Beetle dengan nomor polisi AB 1708 SY; serta satu bidang tanah dan bangunan di Jalan Simprug Golf 15 Nomor 29, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.