Bagikan:

JAKARTA - Eks pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Rafael Alun Trisambodo, meminta majelis hakim membebaskannya dari seluruh dakwaan di kasus kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Sebab, Rafael diklaim telah banyak berjasa untuk negara.

"Kami selaku penasihat hukum terdakwa Rafael Alun Trisambodo dengan segala hormat dan kerendahan hati memnohon kepada Majelis Hakim Perkara a quo untuk memutuskan dengan amar sebagaimana berikut; menyatakan Saudara Terdakwa Rafael Alun Trisambodo tidak terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan Saudara Penuntut Umum dalam dakwaan kesatu, dakwaan kedua, dan dakwaan ketiga," ujar kuasa hukum Rafael Alun, Junaedi Saibih dalam persidangan di Pengadilam Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa, 2 Januari.

"Melepaskan terdakwa Rafael Alun Trisambodo dari segala tuntutan karena persidangan a quo seharusnya menerapkan asas una via principle karena segenap tindakan terdakwa Rafael Alun Trisambodo telah diuji secara administratif; membebaskan terdakwa Rafael Alun Trisambodo dari tahanan," sambungnya.

Menurutnya, ada alasan yang dapat dijadikan dasar oleh majeis hakim untuk membebaskan Rafael Alun Trisambodo yakni selalu bersikap sopan dan kooperatif Bahkan, diklaim bila ayah dari Mario Dandy Satriyo itu telah berjasa untuk bangsa dan negara.

"Terdakwa belum pernah dihukum; selama dalam proses persidangan terdakwa bersikap sopan, jujur, dan telah kooperatif dalam mengikuti jalannya proses persidangan dengan baik; terdakwa merupakan tulang punggung keluarga; terdakwa telah banyak berjasa kepada bangsa dan negara Indonesia," sebutnya.

Selain itu, Junaedi juga menyebut bila kliennya itu merupakan tulang punggung keluarga. Sehingga, putusan majelis hakim akan berdampak signifikan untuk keluarga Rafael Alun Trisambodo.

"Majelis Hakim yang Kami Muliakan, perlu kami sampaikan proses pidana yang saat ini dijalani oleh Terdakwa Rafael Alun Trisambodo sangat berat untuk dilalui oleh pihak keluarga. Terdakwa Rafael Alun Trisambodo merupakan tulang punggung keluarga, sehingga putusan perkara aquo akan memberikan dampak yang signifikan bagi anak dan istri Terdakwa Rafael Alun Trisambodo," ungkapnya

Tak lupa, majelis hakim juga diminta untuk memerintahkan jaksa agar mengembalikan aset milik Rafael dan istrinya, Ernie Meike Tarondek. Termasuk, harta waris ibu Rafael, Irene Suheriani Soeparman juga diminta untuk dikembalikan.

"Mengembalikan seluruh aset milik Terdakwa Rafael Alun Trisambodo dan/atau Ernie Meike Torondek yang sedang dalam status penyitaan; mengembalikan seluruh aset berupa harta waris atas nama pewaris Irene Suheriani Soeparman yang sedang dalam status penyitaan; mengembalikan seluruh aset atas nama pihak ketiga lainnya yang sedang dalam status penyitaan," kata Junaedi.

Rafael Alun Trisambodo dituntut hukuman 14 tahun kurungan penjara serta pidana denda sebesar Rp1 miliar subsider pidana kurungan pengganti selama 6 bulan. Ia juga dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp18.994.806.137,00, subsider 3 tahun.

Dalam perkara ini, Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK mendakwa Rafael Alun Trisambodo menerima gratifikasi senilai Rp16,6 miliar.

Gratifikasi itu diduga diterima Rafael Alun dan istrinya, Ernie Meike Torondek, yang merupakan salah seorang saksi dalam perkara dugaan penerimaan gratifikasi itu.

"Terdakwa bersama-sama dengan Ernie Meike Torondek secara bertahap sejak tanggal 15 Mei 2002 sampai dengan bulan Maret 2013 telah menerima gratifikasi berupa uang, seluruhnya sejumlah Rp16.644.806.137," kata JPU KPK Wawan Yunarwanto di Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Selain itu, Rafael bersama istrinya juga didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang dengan nilai mencapai Rp100 miliar.