JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajukan kasasi terhadap vonis eks pejabat Ditjen Pajak Kemenkeu Rafael Alun Trisambodo. Kontra memori sudah diserahkan melalui Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat pada Rabu, 24 April.
“Jaksa KPK Nur Haris Arhadi sebelumnya telah menyatakan kasasi dan pada telah menyerahkan kontra memorinya melalui Panmud Tipikor pada PN Jakarta Pusat dalam perkara terdakwa Rafael Alun Trisambodo,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Kamis, 25 April.
Kasasi diajukan karena komisi antirasuah berupaya untuk merampas aset milik Rafael. “Untuk tujuan asset recovery sebagaimana apa yang diterangkan dalam surat tuntutannya,” tegasnya.
“Selain itu tim jaksa dalam kontra memorinya telah membantah dalil kasasi yang diajukan terdakwa dan tim penasihat hukumnya melalui kontra memori kasasi tersebut,” sambung juru bicara berlatar jaksa tersebut.
BACA JUGA:
Diberitakan sebelumnya, Rafael Alun sebelumnya tetap divonis pidana 14 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider tiga bulan kurungan oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Ia juga diharuskan membayar uang pengganti sebesar Rp10.079.095.519 subsider tiga tahun penjara sebagai pidana tambahan.
Meski begitu, hakim minta rumah di Jalan Simprug Golf XIII Nomor 29, RT 02 RW 08, Grogol Selatan, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, atas nama Ernie Meike atau istri Rafael dikembalikan. Sementara sisanya, seperti rumah, tanah, hingga satu unit mobil VW Carravelle dirampas untuk negara.