Bagikan:

AMBON - Tim jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi kembali melakukan upaya kasasi ke Mahkamah Agung atas putusan Pengadilan Tinggi Ambon terhadap mantan Wali Kota Ambon Richard Luhenapessy.

"Upaya kasasi ini diketahui setelah kami menerima memori kasasi dari tim JPU KPK," kata salah satu kuasa hukum Richard, Odlyn Otniel Tarumere, di Ambon, Maluku, Antara, Kamis, 13 April. 

Selain Richard, tim JPU KPK juga melakukan kasasi ke Mahkamah Agung terhadap terdakwa Andrew Hehanussa yang divonis 2,5 tahun penjara oleh majelis hakim tipikor Ambon maupun putusan banding PT Ambon.

Rihard Louhenapessy sebelumnya divonis penjara selama lima tahun oleh majelis hakim tipikor Ambon, lebih ringan dari tuntutan jaksa selama delapan tahun dan enam bulan penjara, sementara Andrew dituntut lima tahun penjara.

Atas putusan tersebut, kata Odlyn, tim JPU KPK mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Ambon, namun putusan majelis hakim tipikor di PT setempat memperkuat putusan majelis hakim pada pengadilan tingkat pertama.

Dia mengatakan, upaya hukum kasasi merupakan hak dari semua pihak sehingga langkah yang dilakukan KPK atas ketidakpuasan mereka terhadap putusan PT Ambon itu.

"Kami selaku tim penasihat hukum termohon kasasi siap untuk mengajukan kontra memori kasasi yang nantinya akan menjadi pertimbangan hakim MA," tegasnya.

Dalam pemberitahuan putusan PT Ambon, ditandatangani oleh Juru Sita Pengadilan Tipikor Ambon, Ricky Satumalay, dan diterima langsung penasihat hukum terdakwa, Odlyn Otniel Tarumere tertanggal, Jumat 31 Maret 2023.

Dalam putusan dengan Nomor 5/PlD.SUS-TPW2023/PT AMB itu, PT Ambon juga menghukum anak buah Richard, yakni, Andrew Hehanussa dengan pidana penjara selama dua tahun dan enam bulan serta pidana denda sejumlah Rp200 juta subsidair tiga bulan kurungan.

Sementara Richard Louhenapessy dihukum membayar denda sebesar Rp500 juta subsider satu tahun kurungan. Selain itu, mantan Wali Kota Ambon dua periode ini juga dihukum membayar uang pengganti sebesar Rp8.045 miliar subsider dua tahun.

Seperti diberitakan, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Ambon menyatakan mantan Wali Kota Ambon dua periode itu bersalah menerima suap dan gratifikasi izin prinsip pembangunan gerai Alfamidi di Kota Ambon pada 2020.

Majelis Hakim Tipikor Ambon menjatuhkan vonis lima tahun penjara kepada Richard Louhenapessy dalam sidang yang berlangsung pada Kamis (9/2).

Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa yang menuntut vonis 8,5 tahun penjara terhadap Richard Louhenapessy.