Bagikan:

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berencana menghadirkan empat saksi kasus suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA) di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Bandung pada Rabu, 5 April mendatang. Satu yang akan dimintai keterangannya adalah Sekretaris MA Hasbi Hasan.

"Tim jaksa akan hadirkan saksi Hasbi Hasan (Sekretaris MA)," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Jumat, 31 Maret.

Sementara tiga saksi lainnya adalah dua Hakim Agung, yaitu Samsul Maarif dan Ibrahim serta Komisaris PT Wika Beton, Dadan Tri Yudianto. Keempat saksi ini diminta Ali kooperatif memenuhi panggilan persidangan.

Apalagi, pemanggilan ini didasari perintah Majelis Hakim pada Pengadilan Tipikor pada PN Bandung. "Kami meyakini para saksi dimaksud akan kooperatif hadir memenuhi panggilan pengadilan sebagai bentuk penghormatan pada proses yang sedang berjalan dimaksud," tegasnya.

Diberitakan sebelumnya, Hasbi diduga terlibat dalam kasus ini setelah namanya disebut dalam dakwaan Theodorus Yosep Parera dan Eko Suparno yang merupakan pengacara. Disebutkan, dia ikut membantu pengurusan perkara di MA dengan perantara Komisaris PT Wika Beton Dadan Tri Yudianto.

Sementara itu, dalam kasus suap pengurusan perkara ada 15 tersangka yang sudah ditetapkan. Mereka adalah adalah Hakim Yustisial Edy Wibowo; Hakim Agung Gazalba Saleh; Hakim Yustisial Prasetio Nugroho; dan staf Gazalba, Redhy Novarisza.

Tersangka lainnya, yaitu Hakim Agung Sudrajad Dimyati; Hakim Yustisial atau panitera pengganti Elly Tri Pangestu; dua aparatur sipil negara (ASN) pada Kepeniteraan MA Desy Yustria dan Muhajir Habibie; serta dua ASN di MA, Nurmanto Akmal dan Albasri.

Kemudian, pengacara Yosep Parera dan Eko Suparno serta Debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana Heryanto Tanaka, dan Debitur Koperasi Simpan Pinjam Ivan Dwi Kusuma Sujanto.

Selain itu, ada satu tersangka lain yang baru saja ditetapkan dalam kasus ini yaitu Ketua Pengurus Yayasan Rumah Sakit (RS) Sandi Karya Makassar (SKM), Wahyu Hardi. Ia diduga memberi uang sebesar Rp3,7 miliar kepada Edy Wibowo agar rumah sakit tersebut tidak dinyatakan pailit di tingkat kasasi.