Bagikan:

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tak akan ragu menetapkan tersangka baru kasus suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA). Siapa saja yang terbukti melakukan praktik lancung bakal dijerat untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

"Bila ditemukan alat bukti yang cukup siapapun pasti akan kembali KPK tetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan dalam keterangan tertulisnya, Rabu, 15 Maret.

Ali mengatakan KPK saat ini sedang mendalami aliran uang di kasus itu, termasuk yang diduga diterima Sekretaris MA Hasbi Hasan. Apalagi, dalam tiap persidangan nama tersebut selalu muncul dan diduga melakukan penerimaan uang.

"Ternyata (penerimaannya, red) terbilang besar jumlahnya," tegasnya.

Sebagai informasi, Hasbi diduga terlibat dalam kasus ini setelah namanya disebut dalam dakwaan Theodorus Yosep Parera dan Eko Suparno yang merupakan pengacara. Disebutkan, dia ikut membantu pengurusan perkara di MA dengan perantara Komisaris PT Wika Beton Dadan Tri Yudianto.

Sementara itu, dalam kasus suap pengurusan perkara ada 15 tersangka yang sudah ditetapkan. Mereka adalah adalah Hakim Yustisial Edy Wibowo; Hakim Agung Gazalba Saleh; Hakim Yustisial Prasetio Nugroho; dan staf Gazalba, Redhy Novarisza.

Tersangka lainnya, yaitu Hakim Agung Sudrajad Dimyati; Hakim Yustisial atau panitera pengganti Elly Tri Pangestu; dua aparatur sipil negara (ASN) pada Kepeniteraan MA Desy Yustria dan Muhajir Habibie; serta dua ASN di MA, Nurmanto Akmal dan Albasri.

Kemudian, pengacara Yosep Parera dan Eko Suparno serta Debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana Heryanto Tanaka, dan Debitur Koperasi Simpan Pinjam Ivan Dwi Kusuma Sujanto.

Selain itu, ada satu tersangka lain yang baru saja ditetapkan dalam kasus ini yaitu Ketua Pengurus Yayasan Rumah Sakit (RS) Sandi Karya Makassar (SKM), Wahyu Hardi. Ia diduga memberi uang sebesar Rp3,7 miliar kepada Edy Wibowo agar rumah sakit tersebut tidak dinyatakan pailit di tingkat kasasi.