Aspri Wamenkumham 'Tantang' Ketua IPW Buktikan Soal Penerimaan Gratifikasi Rp7 Miliar
Aspri Wamenkumham, Yogi Ari Rukmana/FOTO: Rizky Adytia-VOI

Bagikan:

JAKARTA - Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso diminta untuk membuktikan pernyataan mengenai adanya penerimaan gratifikasi oleh Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej sebesar Rp7 miliar.

Sugeng sebelumnya sempat mengadukan pria berinisial EOSH ke KPK karena diduga menerima aliran dana Rp 7 miliar. Penerikaan itu melalui dua orang yang merupakan asisten pribadinya.

"Ya nggak apa-apa monggo dia punya bukti seperti itu silakan, kalau memang benar silakan nanti dinyatakan dalam hukum," ujar asisten pribadi (Aspri) Wamenkumham, Yogi Ari Rukmana, kepada wartawan, Rabu, 15 Maret dini hari

Namun, ditegaskan Yogi, pihaknya juga memiliki bukti yang dapat membantah pertanyaan Sugeng tersebut. Buktu itu akan dibeberkan dalam proses hukum.

"Kita juga akan punya bukti seperti apa, kita kan negara hukum jadi hukum yang akan menjelaskan," sebutnya.

Selain itu, aspri Wamenkumham memastikan akan kooperatif bila nantinya dimintai keterangan oleh KPK buntut pengaduan dari Ketua IPW tersebut.

Momen itu disebut kesempatannya untuk menjelaskan bila pernyataan Sugeng hanyalah tudingan.

"Oh iya harus dong, saya sebagai warga negara yang baik saya kooperatif jika memang itu ada panggilan terhadap kpk manggil saya, saya akan datang," kata Yogi.

Diberitakan sebelumnya, Aspri Wamenkumham, Yogi Ari Rukmana melaporkan Sugeng Teguh Santoso ke Bareskrim Polri. Pelaporan itu atas dugaan pencemaran nama baik.

Pelaporan itu telah diterima Bareskim Polri. Yogi telah mengantongi surat tanda terima laporam polisi dengan nomor STTL/082/2023/BARESKRIM.