Bagikan:

JAKARTA - Bareskrim Polri dalam waktu dekat bakal meminta keterangan Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej di kasus dugaan pencemaran nama baik dengan terlapor Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso. Eddy Hiariej akan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi. 

"Kami akan melakukan pemeriksaan terhadap beliau (Wamenkumham). Cuma kalau sebagai saksi kan pemeriksaan bisa dilakukan di mana saja. Yang jelas kami akan melakukan pemeriksaan terhadap beliau," ujar Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Adi Vivid kepada wartawan, Senin, 27 Maret.

Mengenai waktunya, Vivid tak menjelaskan secara pasti. Tapi, ditekankan bila pihaknya akan meminta keterangan Wamenkumham dalam waktu dekat.

"Mungkin dalam waktu dekat, kami masih akan mempelajari dulu, akan mengumpulkan barang bukti dulu, bila sudah kami akan melakukan pemanggilan," ungkapnya.

Sementara disinggung lebih jauh soal penanganan kasus itu, Vivid ogah menyampaikannya, termasuk mengenai pihak-pihak yang sudah diperiksa. Dia hanya mengatakan bila saat ini kasus dugaan pencemaran nama baik itu telah masuk ke tahap penyelidikan.

"Artinya masih dalam penyelidikan. Nanti kalau sudah dalam penyelidikan, kita sudah punya cukup bukti, nanti akan kita lakukan gelar untuk menaikkan jadi penyidikan," kata Vivid.

Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso dilaporkan oleh asisten pribadi (aspri) Wamenkumham bernama Yogi atas dugaan pencemaran nama baik. Pelaporan itu teregistrasi dengan nomor STTL/092/III/2023/BARESKRIM tertanggal 15 Maret.

Dugan pencemaran nama baik yang dilakukan karena Sugeng menyebut ada penerimaan gratifikasi senilai Rp7 miliar oleh Edward. Tapi, penerimaannya melalui aspri.