IPW Sebut Evi Celianti 'Istri Kabareskrim' Tak Terlibat Gratifikasi Wamenkumham
KPK (Foto: Dok. Antara)

Bagikan:

JAKARTA - Indonesia Police Watch (IPW) menyebut Evi Celianti tak terlibat dalam sengkarut dugaan penerimaan gratifikasi Wakil Menteri hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej.

Dari data yang dimiliki, nama Evi Celianti sempat tercatat sebagai pemegang saham PT Citra Lampia Mandiri (CLM).

"Tidak ada keterlibatan seorang bernama Evie Celianti dalam kasus dugaan gratifikasi Wamenkumham," ujar Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso dalam keterangannya, Minggu, 26 Maret.

Evi Celianti yang disebut merupakan istri Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto itu sempat tercatat sebagai pemegang sama PT CLM melalui PT APMR dan PT Ferolindo.

"Kepemilikan saham adalah suatu proses internal perusahaan sesuai prosedur berdasarkan Undang-Undang Perseroan Terbatas," ungkapnya.

Tapi, Evi Celianti telah mundur secara sah sesuai dengan mekanisme perseroan. Hanya saja, tak dijelaskan sejak kapan istri Kabareskrim itu mundur.

"Saat ini saya ketehui pemegang saham Evie Celianti sudah mundur sesuai mekanisme perseroan," kata Sugeng.

Adapun, Sugeng sempat melaporkan Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej ke KPK, pada Selasa, 14 Maret. Pelaporan itu terkait dugaan penerimaan gratifikasi sebesar Rp7 miliar.

Edward diduga menerima gratifikasi Rp7,7 miliar melalui dua asprinya YAR dan YAM. Keduanya diminta oleh mantan Dirut PT Citra Lampia Mandiri (CLM) Helmut Hermawan untuk berkonsultasi atas sengketa kepemilikan PT CLM.

"(Laporan, red) terkait dugaan tindak pidana korupsi berpotensi dugaannya bisa saja pemerasan dalam jabatan bisa juga gratifikasi atau yang lain, yang terlapor itu saya menyebutkan penyelenggara negara dengan status wamen, wamen saya sebut dengan inisial EOSH," kata Sugeng.

Sugeng tak menyebut terang sosok wamen tersebut dengan alasan asas praduga tak bersalah. Namun, singkatan itu merujuk pada Edward Omar Sharif Hiariej.

"Jadi ini terkait adanya aliran dana sekitar Rp7 miliar yang diterima melalui dua orang yang diakui oleh EOSH tersebut sebagai asprinya (asisten pribadinya)," ucapnya.

Saat pelaporan, Sugeng membawa dokumen terkait dengan aduannya. Salah satunya, bukti transfer dan percakapan yang berkaitan dengan laporannya ini.

Adapun peristiwa pidana yang dilaporkan Sugeng terjadi pada April-Oktober 2022. KPK diminta menindaklanjuti pelaporan tersebut.