IPW Tuding Laporan Soal Wamenkumham Digantung, KPK: Silakan Tanya ke Pengaduan
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri/FOTO: Wardhany Tsa Tsia-VOI

Bagikan:

JAKARTA - Indonesia Police Watch (IPW) menuding laporan dugaan penerimaan suap Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej digantung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Penyebabnya, kelanjutan pelaporan itu tak ada infonya.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri memberi bantahan. Menurutnya, IPW bisa datang langsung untuk mendapat informasi terkait laporannya.

"Silakan pelapor bertanya langsung kepada KPK melalui sarana pengaduan," kata Ali kepada wartawan, Selasa, 2 Mei.

Ali menyebut tindak lanjut pelaporan ini memang tak bisa disampaikan ke publik. Hanya pihak pelapor saja yang bisa mengakses informasi terkini.

"Karena hanya pelapor saja yang dapat menanyakan perkembangan setiap laporan pengaduannya," tegasnya.

IPW menilai laporan terkait dugaan gratifikasi Wamenkumham Edward Omar Sharif tak ditindaklanjuti KPK. Penilaian ini muncul setelah pelaporan mereka tak ada tindaklanjutnya.

"Sebagai pelapor dugaan korupsi oleh Wamenkumham Edward Omar Hiariej, laporan saya ke KPK tidak ada berita perkembangannya," kata Koordinator IPW Sugeng Teguh Santoso lewat keterangan tertulisnya.

Sugeng berharap KPK memberitahukan perkembangan laporannya. Edward diminta untuk diklarifikasi dan dimintai keterangannya.

"Saya mempertanyakan apakah KPK menyelidiki perkara tersebut, karena dari bukti-bukti yang kami ajukan, saya ajukan lengkap, belum ada klarifikasi kepada pihak yang bisa dimintai keterangan terhadap alat bukti tersebut," ujarnya.

Wamenkumham dilaporkan ke KPK oleh IPW karena diduga menerima gratifikasi hingga Rp7 miliar. Penerimaan ini diduga terkait konsultasi dan bantuan pengesahan badan hukum sebuah perusahaan.

Setelah dilaporkan, Edward kemudian mendatangi KPK untuk melakukan klarifikasi. Dia bahkan mengatakan laporan ini menjurus ke fitnah.

"Atas inisiatif kami sendiri, kami melakukan klarifikasi kepada KPK atas aduan IPW yang tendensius mengarah kepada fitnah," kata Edward kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin, 20 Maret.

Edward menyatakan ada sejumlah bukti yang disampaikan dalam proses klarifikasi laporan tersebut. Namun, ia tak mau menjelaskan karena semuanya sudah disampaikan ke komisi antirasuah.