JAKARTA - Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej menilai tendensius laporan Indonesia Police Watch (IPW) terhadap dirinya soal dugaan gratifikasi Rp7 miliar.
Edward mengatakan atas alasan itu dirinya mendatangi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk melakukan klarifikasi pada hari ini, Senin 20 Maret.
"Atas inisiatif kami sendiri, kami melakukan klarifikasi kepada KPK atas aduan IPW yang tendensius mengarah kepada fitnah," kata Edward kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin, 20 Maret.
Edward menyatakan ada sejumlah bukti yang disampaikan dalam proses klarifikasi laporan tersebut. Namun, ia tak mau menjelaskan karena semuanya sudah disampaikan ke komisi antirasuah.
Dirinya hanya menyatakan tak akan melapor soal tuduhan IPW. Baginya, ada tiga alasan termasuk lembaga swadaya masyarakat (LSM) memang punya tujuan untuk melakukan pengawasan.
"IPW itu kan LSM, LSM itu kan tugasnya adalah watchdog, ya, silakan lah dia berkoar-koar karena memang tugas dia untuk melakukan sosial kontrol," tegasnya.
Selain itu, jika pejabat diadukan karena dugaan tertentu yang harus dilakukannya adalah melakukan klarifikasi bukan membuat laporan ke polisi. "Ketiga kalau saya melaporkan, itu kan berarti saya masuk dalam sistem peradilan pidana," jelas Edward.
"Sistem peradilan pidana di manapun the battle model, model berperang. Kalau berperang kan kita harus cari lawan yang seimbang," sambungnya.
BACA JUGA:
Lebih lanjut, Edward sekalian meluruskan soal Yogie Arie Rukmana dan Yosie Andika Mulyadi yang dituding IPW sebagai perantara penerima gratifikasi. Ia bilang, Yogi memang sudah membantunya sebelum dirinya menjabat Wamenkumham.
Sementara Yosie disebutnya sebagai pengacara bukan sebagai asisten pribadi. "Ini sekaligus klarifikasi kepada publik bahwa ocehan yang disampaikan dua orang itu asisten pribadi jelas salah," ungkapnya.
Diberitakan sebelumnya, Sugeng melaporkan Wamenkumham ke KPK atas dugaan gratifikasi senilai Rp7 miliar. Penerimaan ini diduga terkait konsultasi dan bantuan pengesahan badan hukum sebuah perusahaan.
Setelah pelaporan ini dibuat, asisten Wamenkumham, Yogi Ari Rukmana langsung melaporkan Sugeng Teguh Santoso atas dugaan pencemaran nama baik ke Bareskrim Polri, Selasa malam, 14 Maret.
Pelaporan disampaikan karena Sugeng menyebutnya sebagai perantara penerimaan uang yang dilakukan Wamenkumham dalam pengaduan dugaannya ke KPK. Selanjutnya, laporan ini teregistrasi dengan nomor STL/092/III/2023/BARESKRIM.
Adapun terkait dugaan penerimaan gratifikasi oleh Wamenkumhan melalui dirinya, Yogi menegaskan seluruhnya tidak benar. Dia membantah seluruh bukti transfer atas namanya yang disampaikan Sugeng ke KPK.