Viral Polisi Hadang Konvoi di KS Tubun, Polda Metro: Ada Aturannya
Ilustrasi penutupan jalan oleh petugas polisi dan dishub. (Antaranews)

Bagikan:

JAKARTA - Beredar video polisi menghadang massa yang hendak berkonvoi di kawasan Jalan KS Tubun, Jakarta Pusat. Polda Metro Jaya menyatakan kegiatan itu tak sesuai aturan.

Pada rekaman video yang diunggah akun Instagram @bangranistones, nampak sekelompok masa mengenakan pakaian loreng dan putih layaknya anggota FPI.

Kemudian, nampak juga beberapa anggota polisi lalu lintas yang dipimpin Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman.

Sempat ada perdebatan antara polisi dan massa dari kelompok tersebut. Dari rekaman itu terdengar bila polisi meminta massa untuk berputar.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko membenarkan adanya kejadian itu. Menurutnya, pihaknya sudah berdialog dengan cara humanis dan memberikan solusi.

“Langkah Polda Metro sudah memberikan komunikasi, himbauan dan dialogis humanis serta solutif terkait kegiatan tersebut untuk dilakukan pada masing-masing lingkungannya saja, solutifnya adalah di tempat-tempat ibadah yang akan diamankan oleh Polda Metro,” ujar Trunoyudo dalam keterangannya, Senin, 20 Maret.

Selain itu, aksi konvoi yang dilakukan pada Minggu, 19 Maret itupun tak sesuai aturan. Sebab, massa bakal menggelar arak-arakan atau pawai Alegoris yang diikuti banyak orang.

Untuk menggelar pawai ada aturan yang mesti dipenuhi yakni, Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2017 dan Petunjuk Lapangan (Juklap) Kapolri No. Pol / 02 / XII / 1995 tentang tata cara perijinan dan pemberitahuan kegiatan keramaian umum masyarakat.

Serta penggunaan banyaknya kendaraan yang merujuk pada Undang-undang RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan

“Tentunya dapat mengganggu ketertiban dan keselamatan berlalu lintas di jalan umum dengan juga banyaknya melibatkan anak-anak dengan menggunakan kendaraan roda dua dan pejalan kaki,” kata Trunoyudo.