Panggil Mahfud MD Besok, Komisi III DPR Anggap Ada Ketidakjelasan Transaksi Janggal Rp300 Triliun di Kemenkeu
Menko Polhukam Mahfud MD/DOK VOI

Bagikan:

JAKARTA - Komisi III DPR menjadwalkan ulang pemanggilan Men Polhukam Mahfud MD dan Kepala PPATK Ivan Yustiavandana untuk melakukan rapat kerja terkait transaksi mencurigakan di lingkungan Kementerian Keuangan (Kemenkeu). 

 

Sedianya rapat kerja dengan Menko Polhukam dan Kepala PPATK diagendakan pada hari ini namun ditunda hingga besok Rabu, 21 Maret, pukul 15.00 WIB.  

 

"Untuk agenda Pemanggilan PPATK dan Menko Polhukam ke Komisi III, karena satu dan lain hal ditunda ke hari Selasa pukul 15.00 WIB," ujar Anggota Komisi III DPR Didik Mukriyanto saat dikonfirmasi, Senin, 20 Maret. 

 

Rapat tersebut untuk meminta penjelasan Mahfud soal temuan dana mencurigakan Rp300 triliun di Kemenkeu yang semula disebut berpotensi ada tindak pidana. Namun kekinian, Mahfud menyebut transaksi gelap itu bukan termasuk kasus korupsi. 

 

"Kami melihat ada ketidakjelasan dalam hal ini. Pada awalnya, atas dasar temuan PPATK, Pak Mahfud menyampaikan ada Rp300 triliun transaksi mencurigakan di Ditjen Pajak yang sudah dilaporkan ke KPK dan berpotensi ada tindak pidana," jelas Didik. 

"Setelah bertemu Menkeu, Menko Polhukam menyatakan bahwa transaksi gelap sebesar Rp300 triliun di Kemenkeu adalah tindak pencucian uang, bukan korupsi," sambungnya.

Dikatakan Didik, PPATK menyatakan data tersebut bukan merupakan data dugaan penyimpangan ataupun korupsi di Kementerian Keuangan. Karena itu, politikus Demokrat itu menilai janggal keterangan Mahfud dan PPATK yang sudah menjadi perhatian publik. 

 

"Bagi Kami menjadi aneh saja jika dugaan transaksi yang telah dianalisa oleh PPATK dan telah dikirimkan ke KPK bukan dianggap transaksi mencurigakan. Dan terlalu prematur jika Menkopolhukam dan PPATK membuat kesimpulan tentang ada atau tidak adanya tindak pidana dalam transaksi tersebut," tegas Didik. 

 

Menurut Didik, yang seharusnya menyatakan ada atau tidaknya tindak pidana korupsi di masalah transaksi gelap Rp300 triliun di Kemenkeu adalah KPK sebagai tupoksi dari aparat penegak hukum. 

 

"Seharusnya, aparat penegak hukumlah yang membuat kesimpulan tentang ada atau tidaknya tindak pidana dalam transaksi tersebut, bukan Menko Polhukam, PPATK atau Menkeu," tandasnya