Wamenkeu Akui Tak Ada Perbedaan Data Kemenkeu dengan Menko Polhukam, Mahfud MD: Akhirnya <i>Clear</i>, Kan?
Menko Polhukam Mahfud MD saat rapat bersama Komisi III pada Rabu 29 Maret. (Tangkapan layar-VOI)

Bagikan:

JAKARTA - Menko Polhukam Mahfud MD menekankan lagi tidak ada perbedaan data antara Kemenkeu dengan yang dijelaskannya saat rapat dengar pendapat dengan Komisi III DPR.

Wamenkeu Suahasil Nazara baru saja menjelaskan Kemenkeu dan Menko Polhukam telah melakukan harmonisasi penyajian data transaksi janggal Rp349 triliun dari 300 surat itu berbeda.

"Akhirnya clear, kan? Wamenkeu mengakui tidak ada perbedaan data antar Kemenkeu dan Menko Polhukam/PPATK tentang dugaan pencucian uang," kata Mahfud dalam akun Twitternya, @mohmahfudmd, Jumat 31 Maret.

Mahfud bilang hal itu persis seperti yang disampaikannya di DPR terkait bedanya hanya cara memilah data. "Sekarang tinggal penegakan hukumnya," imbuhnya.

Dari apa yang disampaikannya dengan Komisi III DPR hanya perlu dijelaskan lebih detail lagi terkait dugaan tindakan pencucian uang senilai Rp189 triliun dari data bea cukai yang berubah menjadi laporan pajak.

"Itu sama semua. Yang 189 triliun berbeda, nanti kita jelaskan," tuturnya.

Sebelumnya, dalam rapat bersama dengan Komisi III DPR, Menko Polhukam sekaligus Ketua Komite TPPU Mahfud MD menjelaskan transaksi janggal Rp349 triliun di lingkungan Kemenkeu.

Keseluruhan merupakan data agregat dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam kurun waktu 2009-2023.

Transaksi itu dibagi Mahfud menjadi 3 kelompok, yang pertama senilai Rp35 triliun melibatkan pegawai Kemenkeu. Dia meluruskan totalnya tidak seperti yang disampaikan Menkeu Sri Mulyani sebanyak Rp3 triliun.

"Kemarin Ibu Sri Mulyani di Komisi XI menyebut hanya Rp3 triliun, yang benar Rp 35 triliun," beber Mahfud dalam rapat bersama Komisi III DPR yang juga dihadiri Kepala PPATK Ivan Yustiavandana dan Kabareskrim Komjen Agus Andrianto, Rabu 29 Maret.

Kemudian yang kedua, lanjut dia, transaksi janggal menyangkut pegawai Kemenkeu dan pihak lain, nilainya mencapai Rp 53,82 triliun.

Selanjutnya yang ketiga transaksi janggal terkait kewenangan Kemenkeu sebagai penyidik tindak pidana asal (TPA) dan TPPU sebesar Rp260,50 triliun.