Sempat Akan Dikembalikan Firli Bahuri, Polri Putuskan Endar Priantoro Tetap Jabat Direktur Penyelidikan KPK
Ilustrasi Gedung Merah Putih KPK di Jakarta. (dok VOI)

Bagikan:

JAKARTA - Polri memutuskan Brigjen Endar Priantoro tetap menjabat sebagai Direktur Penyelidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Surat bernomor B/2471/III/KEP./2023 sudah dikirimkan kepada Pimpinan KPK sejak Rabu, 29 Maret lalu.

Dalam surat yang diperoleh dari sumber VOI, Endar diputuskan tetap pada posisinya karena terbatasnya jabatan di Korps Bhayangkara dan pengembangan karir di KPK.

"Dari hasil sidang Dewan Pertimbangan Karir Polri memutuskan Brigjen Endar Prianto tetap melaksanakan penugasan sebagai Direktur Penyelidikan KPK dan penugasannya telah ditetapkan sebagaimana surat perintah Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia," demikian dikutip dari surat itu, Jumat, 31 Maret.

Sedangkan untuk Irjen Karyoto, kini menjabat dipromosikan dari Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK menjadi Kapolda Metro Jaya. "Dimohon pimpinan berkenan menghadapkan kembali Pati Polri dimaksud," sambung surat tersebut.

Surat itu ditandatangani oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan ditembuskan langsung ke Wakapolri hingga Sekretaris Jenderal (Sekjen) KPK.

Beberapa waktu lalu, Karyoto dan Endar jadi sorotan setelah dikabarkan akan dikembalikan ke Polri untuk mendapatkan kenaikan pangkat. Isu ini muncul di tengah proses penyelidikan dugaan korupsi penyelenggaraan Formula E di DKI Jakarta.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan usulan tersebut dikirim Ketua KPK Firli Bahuri sejak November 2022. Klaimnya, usul pengembalian itu tak terkait dengan kasus yang sedang ditangani komisi antirasuah melainkan memang sudah saatnya bagi mereka.

"(Direktur Penyelidikan KPK Endar Priantoro sudah bekerja, red) 2,5 tahun dan Pak Deputi (Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto) bekerja 2 tahun 9 bulan hampir 3 tahun. Sehingga diusulkan untuk dipromosikan," kata Ali kepada wartawan, Kamis, 16 Februari.