Bagikan:

JAKARTA - Bareskrim Polri menyebut karyawan Henry Surya mengetahui  pendirian Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya cacat hukum. Sebab dalam proses pengajuannya menggunakan syarat fiktif.

"Para saksi seperti staf atau pegawai HS, nasabah, dan lain-lain," ujar Kasubdit III TPPU Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Kombes Robertus Yohanes De Deo Tresna Eka Trimana saat dikonfirmasi, Jumat, 31 Maret.

Karenanya, mereka akan kembali dimintai keterangan untuk proses kelengkapan berkas perkara termasuk mencari kemungkinan adanya tersangka lain.

Namun, saat disinggung mengenai dugaan keterlibatan pegawai dalam penggunaan syarat fiktif dalam pendirian KSP Indosurya, De Deo belum bisa memastikannya. Alasannya, pengembangan dan pendalaman masih dilakukan.

"Masih kita dalami, staf atau pegawai tersebut sbatas disuruh atau diperintah atau ikut berkomplot," kata De Deo

Sebagai pengingat, dalam pengusutan kasus KSP Indosurya, Bareskrim kembali menetapkan Henry Surya sebagai tersangka. Kali ini, dugaan pidannya terkait dengan dugaan pemalsuan dokumen.

Penetapan tersangka dilakukan setelah Bareskrim membuka penyidikan baru kasus KSP Indosurya. Sebab, sebelumnya majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat memvonis lepas tersangka pemilik Indosurya, Henry Surya.

Dalam putusannya hakim menilai tindakan terdakwa dalam perkara KSP Indosurya itu, bukan merupakan ranah pidana, melainkan perdata.

Padahal, jaksa menuntut bos Indosurya itu dengan tuntutan pidana penjara selama 20 tahun dan denda Rp200 miliar subsider satu tahun kurungan.