JAKARTA - Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni menyatakan kerugian korban Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya harus dikembalikan, sehingga mereka bisa merasakan keadilan.
Adapun berkas perkara tersangka Henry Surya dalam kasus pemalsuan surat dan penempatan keterangan palsu dalam pendirian KSP Indosurya telah lengkap. Sehingga, ia bakal segera menjalani persidangan.
"Dari awal memang kami di DPR sudah mengimbau, yang utama harus difokuskan adalah pengembalian hak korban, berapapun itu yang bisa diselamatkan," ujar Sahroni kepada wartawan, Minggun 14 Mei.
Kemudian, Sahroni juga mengingatkan para penegak hukum, termasuk hakim, untuk memperhatikan keadilan terhadap korban investasi bodong tersebut. Tujuannya agar hak-hak korban terpenuhi.
"Sehingga sekali lagi, semua aparat dari berbagai level harus sadar dan mengawasi hal ini, agar keadilan untuk nasabah bisa tercapai," ungkapnya.
Sebelumnya, penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menuntaskan penyidikan kasus baru Indosurya atas nama tersangka Henry Surya (HS) dengan melimpahkan tersangka dan barang bukti ke Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Agung.
“Sore tadi penyidik sudah melaksanakan penyerahan tersangka atas nama HS beserta barang bukti ke Kejagung,” kata Direktur Tipideksus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan.
BACA JUGA:
Sebagai pengingat, Henry Surya awalnya divonis lepas dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana KSP Indosurya oleh PN Jakarta Barat.
Henry Surya dinilai bersalah, tapi perbuatannya bukan tindak pidana.