JAKARTA - Anggota Komisi III DPR Fraksi Partai Gerindra Habiburokhman mengapresiasi langkah Bareskrim Polri yang menetapkan tiga orang petingggi KSP Indosurya Cipta sebagai tersangka kasus penipuan, penggelapan serta Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Tindakan tegas mulai dari menahan dua dari tiga tersangka hingga melacak aset para tersangka dinilainya sebagai langkah yang tepat.
"Sudah tepat yang dilakukan Bareskrim menetapkan tersangka dan menahan mereka dalam kasus ini," kata Habiburokhman kepada wartawan, Sabtu, 5 Maret.
Selanjutnya, Bareskrim Polri diminta terus melakukan pelacakan dan melakukan penyitaan aset milik tersangka yang merupakan hasil dari kejahatan yang mereka lakukan. Apalagi, kerugian yang diakibatkan kasus ini ditaksir mencapai triliunan rupiah.
"Jumlah kerugian masyrakat triliyunan rupiah, proses penegakan hukum jangan hanya berakhir dengan pemidanaan kepada pelaku, tetapi bagaimana kerugian para korban bisa dipulihkan," ujarnya.
Sebelumnya, Bareskrim Polri menetapkan tiga petinggi KSP Indosurya. Mereka adalah Ketua KSP Indosurya Cipta Henry Surya; Direktur Keuangan KSP Indosurya Cipta, June Indria; dan Direktur Operasional KSP Indosurya Cipta, Suwito Ayub.
Adapun dua tersangka yang saat ini sudah ditahan adalah Henry Surya dan June Indria. Sementara Suwito Ayub, saat ini sedang dalam pengejaran pihak kepolisian.
Ketiganya dijerat dengan Pasal 46 Undang-undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang tentang Perbankan dan atau Pasal 372 KUHP dan atau Pasal 378 KUHP dan Pasal 3 dan atau Pasal 4. Serta, Pasal 5 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
BACA JUGA:
Kasus ini mengemuka setelah koperasi mengalami gagal bayar. Henry Surya yang menjabat sebagai ketua Koperasi Simpan Pinjam Indosurya Inti/Cipta lantas memerintahkan June Indria dan Suwito Ayub untuk menghimpun dana masyarakat menggunakan badan hukum Kospin Indosurya Inti/Cipta.
Setidaknya ada 22 laporan dari masyarakat ke polisi melalui Bareskrim Polri maupun berbagai polda seperti Polda Metro Jaya, Sumatera Utara, dan Sumatera Selatan.
Dari laporan tersebut, korban melaporkan mengalami kerugian Rp500 miliar. Polri juga membuka layanan pengaduan, dan menerima sebanyak 181 pengaduan dari investor yang jumlahnya 1.252 orang, dengan kerugian kurang lebih Rp4 triliun.