Bagikan:

JAKARTA - Anggota Komisi III DPR dari Fraksi PKS, Nasir Djamil, mengapresiasi langkah penyidik Bareskrim Polri yang menyita sejumlah aset tersangka kasus dugaan penipuan investasi KSP Indosurya. 

 Menurutnya, langkah Polri terkait penyitaan aset-aset tersangka yang mencapai Rp2 triliun itu memberikan harapan bagi para korban, bahwa uang mereka akan kembali lagi.

"Sudah tepat dan mempercepat penyidikan, tentu memberikan harapan bagi korban," ujar Nasir kepada wartawan, Senin, 25 April. 

Nasir mengatakan, upaya Bareskrim menyita aset-aset tersebut juga untuk mencegah para tersangka menggelapkan atau memindah tangankan aset agar tak terlacak penegak hukum.

"Jadi sudah benar itu, menyita itu untuk memastikan bahwa memang ada modus kejahatan yang sistematis," tegasnya.

Nasir juga mengacungi jempol untuk Bareskrim yang berhasil melacak aset para tersangka Indosurya. Dia berharap aset-aset para tersangka terkait kasus ini bisa terbongkar.

"Tentu kita berharap pelaku bisa kalah habis gitu, sehingga aset yang dia dapat dari masyarakat bisa dikembalikan lagi," katanya.

"Paling tidak penyitaan ini untuk menjawab apa yang dikeluhkan orang-orang yang ditipu akibat investasi bodong. Dengan ini diharapkan ada titik cerah bahwa uang meraka akan kembali," sambungnya. 

Dalam kasus dugaan penipuan, penggelapan, dan pencucian uang ini, Bareskrim Polri telah menetapkan 3 petinggi KSP Indosurya Cita sebagai tersangka. Yakni Direktur Operasional Suwito Ayub (SA), Ketua Henry Surya (HS), dan Direktur Keuangan June Indria (JI).

Dari 3 tersangka tersebut, Polri telah menahan Henry Surya dan June Indria. Adapun Suwita Ayub masih buron dan namanya masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Kasus ini berawal dari penghimpunan dana diduga secara ilegal menggunakan badan hukum Koperasi Simpan Pinjam Indosurya Inti/Cipta yang dilakukan sejak November 2012 sampai dengan Februari 2020.

Tersangka Henry Surya diduga menghimpun dana dalam bentuk simpanan berjangka dengan memberikan bunga 8–11 persen, kegiatan tersebut dilakukan di seluruh wilayah Indonesia dengan tanpa dilandasi ijin usaha dari OJK. Kegiatan itu berakibat gagal bayar.

Henry Surya yang menjabat sebagai ketua Koperasi Simpan Pinjam Indosurya Inti/Cipta memerintahkan tersangka lainnya JI dan tersangka Suwito Ayub untuk menghimpun dana masyarakat menggunakan badan hukum Kospin Indosurya Inti/Cipta.

Atas perbuatan tersebut Polri menyangka Suwito Ayub, Henry Surya, dan June Indria diduga melakukan tindak pidana Perbankan dan atau tindak pidana penggelapan dan atau tindak pidana penipuan/perbuatan curang dan tindak pidana pencucian uang.

Tersangka dijerat  Pasal 46 Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan dan atau Pasal 372 KUHP dan atau Pasal 378 KUHP dan Pasal 3 dan atau Pasal 4. Kemudian, Pasal 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Bareskrim juga telah melakukan gelar perkara pada pertengahan April 2022. Dalam gelar perkara tersebut disimpulkan proses penyidikan telah dilakukan sesuai prosedur dan ketentuan.