Buntut Terungkapnya Kecurangan Tes CASN, 359 Peserta Didiskualifikasi, Nilai Suapnya Rp150-600 Juta
Rilis kasus di Mabes Polri (Foto: DOK VOI/Rizky AP)

Bagikan:

JAKARTA - Ratusan calon aparatur sipil negara (CASN) didiskualifikasi buntut terungkapnya kasus kecurangan dengan modus remote akses. Mereka didiskualifikasi berdasarkan surat keputusan Badan Kepegawaian Negara (BKN).

"Untuk jumlah calon ASN yang didiskualifikasi sebanyak 359 orang, berdasarkan surat keputusan BKN," ujar Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Gatot Repli Handoko kepada wartawan, Senin, 25 April.

Selain itu, berdasarkan data, tercatat 81 orang yang dinyatakan lulus dalam proses penerimaan tersebut. Hanya saja, untuk nasib mereka belum ditentukan apakah bakal didiskualifikasi atau tidak.

Alasannya, nasib mereka masih menunggu koordinasi dan keputusan dari pihak BKN. "Kemudian juga ada 81 orang yang lulus belum didiskualifikasi," ungkap Gatot.

Menambahkan, Kabag Renops Bareskrim Polri Kombes M. Samsu Arifin menyebut dari hasil pendalam ratusan CASN ini membayar kepada para tersangka dengan nominal yang berbeda. Tetapi, nominalnya mencapai ratusan juta.

"Aktivitas suap yang dilakukan rata-rata antara Rp150 juta sampai Rp600 juta," ujar Samsu.

Sebelumnya, Satgas Anti KKN CASN (Korupsi Kolusi Nepotisme Calon Aparatur Sipil Negara) Bareskrim Polri meringkus 30 orang di kasus kecurangan seleksi penerimaan ASN.

Dari puluhan orang yang telah ditetapkan tersangka, 2 di antaranya merupakan Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Buol dan Kolaka Utara.

Pengungkapan kasus itu berada di Sulawesi Barat, Sulawesi Tengah, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Selatan, dan Lampung. Selanjutnya Sulawesi Selatan, Makassar, Tana Toraja, Sidrap, Palopo, Luwu dan Enrekang.

Dari pengungkapan itu, modus yang digunakan menggunakan remote akses. Fungsinya, agar perangkat komputer para CASN dapat dioperasikan oleh para tersangka.

Para tersangka, mereka dipersangkakan Pasal 46 Juncto Pasal 30, Pasal 48 Juncto Pasal 32, dan Pasal 50 Juncto Pasal 34 UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).