Polri Ringkus 30 Orang dalam Kasus Sindikat Penerimaan CASN, Ada 2 Orang yang Jabat Kepala BKPSDM
Jumpa pers Bareskrim (Rizky Adytia Pramana/VOI)

Bagikan:

JAKARTA - Satgas Anti KKN CASN (Korupsi Kolusi Nepotisme Calon Aparatur Sipil Negara) Bareskrim Polri meringkus 30 orang yang terlibat kasus kecurangan seleksi penerimaan ASN di seluruh wilayah Indonesia. Dari puluhan orang yang telah ditetapkan tersangka, 2 di antaranya merupakan Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Buol dan Kolaka Utara.

"Sudah dilakukan penangkapan terhadap 21 orang sipil dengan 9 PNS yang terlibat dalam kegiatan kecurangan tersebut," ujar Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Gatot Repli Handoko kepada wartawan, Senin, 25 April.

Pengungkapan kasus itu berada di Sulawesi Barat, Sulawesi Tengah, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Selatan, dan Lampung

Khusus untuk Sulawesi Selatan, Makassar, Tana Toraja, Sidrap, Palopo, Luwu dan Enrekang.

Dari pengungkapan itu, modus yang digunakan menggunakan remote akses. Fungsinya, agar perangkat komputer para CASN dapat dioperasikan oleh para tersangka.

"Menggunakan aplikasi remote Access Zoho, kemudian menggunakan aplikasi remote access Chrome remote desktop, kemudian juga menggunakan remote access Radmin dan menggunakan remote access Ultra VNC," ungkap Gatot.

"Kemudian juga menggunakan aplikasi remote access di DW service dan menggunakan juga aplikasi remote access Netop, dan yang terakhir menggunakan perangkat khusus yang dimodifikasi oleh para pelaku," sambungnya.

Dengan terungkapnya aksi kejahatan para tersangka, mereka dipersangkakan Pasal 46 Juncto Pasal 30, Pasal 48 Juncto Pasal 32, dan Pasal 50 Juncto Pasal 34 UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).