Kasus Kecurangan Tes CASN di Sulawesi Dikendalikan Sindikat
Sejumlah Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) mengikuti apel di halaman kantor Bupati, Kabupaten Gorontalo, Gorontalo, Jumat (15/1/2021). ANTARA/Adiwinata Solihin.

Bagikan:

JAKARTA - Polri menyebut kasus kecurangan tes calon aparatur sipil negara (CASN) yang terungkap di beberapa daerah, khususnya Sulawesi dikendalikan oleh sindikat tertentu. Namun, perihal dalang di baliknya masih didalami.

"Jelas memang yang di Polda di wilayah Sulawesi ini sudah terungkap bahwa ada sindikasi memang. Keterlibatan para pemain antara Polda Sultra, Sulaweasi Tengah, Sulawesi Barat maupun Sulawesi Selatan," ujar Kabag RenOps Bareskrim Polri Kombes M. Samsu Arifin kepada wartawan, Senin, 25 April.

Adanya sindikat di balik kasus itu berdasarkan hasil pemeriksaan dan pendalaman sementara. Terlebih, ada dua tersangka yang merupakan Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM). Mereka bertugas di Kabupaten Buol dan Kolaka Utara.

Bahkan, tindak kecurangan CASN ini pun sudah berlangsung cukup lama. Dari keterangan tersangka, mereka beraksi sejak 4 tahun lalu.

"Dari beberapa ketarangan tersangka, mereka sudah ada yang bermain dari tahun 2018," ungkap Samsu.

Hanya saja, perihal sosok pengendali sampai saat ini masih didalami. Pendalam akan dilakukan dengan menggali keterangan para tersangka dan menelusuri aliran dana.

Sebab, tak menutup kemungkinan sindikat ini menggunakan skema setor. Artinya, mereka akan menyetorkan uang kepada pengendali sindikat tersebut.

"Ini masih kita dalami (dalang di baliknya)," kata Samsu.

Satgas Anti KKN CASN (Korupsi Kolusi Nepotisme Calon Aparatur Sipil Negara) Bareskrim Polri meringkus 30 orang di kasus kecurangan seleksi penerimaan ASN.

Pengungkapan kasus itu berada di Sulawesi Barat, Sulawesi Tengah, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Selatan, dan Lampung

Khusus untuk Sulawesi Selatan, Makassar, Tana Toraja, Sidrap, Palopo, Luwu dan Enrekang.

Dari pengungkapan itu, modus yang digunakan menggunakan remote akses. Fungsinya, agar perangkat komputer para CASN dapat dioperasikan oleh para tersangka.

Para tersangka, mereka dipersangkakan Pasal 46 Juncto Pasal 30, Pasal 48 Juncto Pasal 32, dan Pasal 50 Juncto Pasal 34 UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).