JAKARTA - Komisi II DPR RI menyoroti adanya dugaan kecurangan seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (CASN). Sebelumnya, ditemukan indikasi kecurangan dengan modus remote access dalam seleksi CASN di Buol, Sulawesi Tengah (Sulteng).
Anggota Komisi II DPR RI Fraksi PAN Guspardi Gaus, meminta yang berwenang segera melakukan penyelidikan terkait kasus ini. Menurutnya, temuan tersebut harus diproses sesuai hukum yang berlaku.
"Harus dilakukan investigasi terhadap sistem Informasi tes CPNS di seluruh instansi di masing-masing daerah yang melaksanakan tes CASN," ujar Guspardi, kepada wartawan, Kamis, 28 Oktober.
Kemudian, lanjutnya, juga mesti dilakukan penyelidikan yang mendalam terhadap dugaan kecurangan ini. "Hal ini penting dilakukan untuk memulihkan kepercayaan masyarakat terhadap sistem dan mekanisme tes seleksi calon ASN. Pihak-pihak yang terlibat dalam kecurangan seleksi ASN dijatuhi hukuman berat," sambungnya.
Politikus PAN ini juga meminta elemen masyarakat memperhatikan kecurangan-kecurangan yang terjadi seperti yang terjadi dalam tes CASN.
"Bagi masyarakat yang telah memberitahu kecurangan yang terjadi patut diberi reward, karena berani mengungkapkan persekongkolan jahat dan kecurangan seperti yang terjadi di Buol," ucap Legislator asal Sumatera Barat ini.
Guspardi menegaskan, adanya indikasi praktik kecurangan pada pelaksanaan SKD CASN di Kabupaten Buol yang dilakukan oleh oknum jelas merusak sistem seleksi CASN Nasional. Karenanya, dia meminta ada sanksi tegas berupa diskualifikasi kepada peserta yang terbukti curang.
"Bagi oknum yang terlibat dijatuhi hukuman berat, baik sanksi administrasi juga harus diproses sesuai hukum dan perundang-undangan yang berlaku," pungkas Anggota Baleg DPR RI itu.
BACA JUGA:
Sebelumnya, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Tjahjo Kumolo bakal memecat aparatur sipil negara (ASN) yang terbukti curang dalam seleksi calon aparatur sipil negara 2021 di titik lokasi (tilok) mandiri Pemerintah Kabupaten Buol.
"Menindak tegas jika terbukti ada ASN yang terlibat di dalamnya, dan ASN yang terlibat harus dipecat," ujar Tjahjo Kumolo melalui keterangan tertulis pada Rabu, 27 Oktober 2021.
Tjahjo mengatakan, selaku pembantu presiden, ia memiliki kewajiban menjunjung tinggi visi misi presiden terutama terkait reformasi birokrasi, serta membangun semangat integritas di jiwa para ASN.
Selain itu, Tjahjo juga menemukan kecurangan terjadi di lokasi lain. "Melihat kecurigaan kecurangan di lakukan secara terorganisir bukan oleh satu dua orang, tapi bisa lebih," kata dia.
Berdasarkan temuan laporan yang diberikan Tjahjo, selain di Tilok Mandiri Pemerintah Kabupaten Buol, kecurangan juga terjadi di Tilok Mandiro Pemerintah Kabupaten Enrekang; Tilok Mandiri Cost-Sharing Mandiri Kabupaten Mamuju, Kabupaten Pasang Kayu, Sulawesi Selatan; Tilok Mandiri BKN Lampung; Tilok Mandiri Pemerintah Kabupaten Mamasa; Tilok Mandiri Pemerintah Kabupaten Sidenreng Rappang; Tilok Mandiri Pemerintah Kabupaten Luwu; Tilok Mandiri Pemerintah Kabupaten Buton Selatan; Tilok Mandiri Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Selatan.
Tjahjo mengatakan, Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan Panitia Seleksi telah melaksanakan audit trail dan forensik dengan machine learning untuk mengidentifikasi peserta yang curang.
"Dan perlu dilakukan diskualifikasi terhadap 225 peserta yang diduga melakukan kecurangan," kata Tjahjo Kumolo. Nantinya, diskualifikasi akan segera disampaikan kepada masing-masing instansi.