KPK Periksa 2 Saksi Terkait Dugaan Korupsi Pengadaan Tanah SMKN 7 Tangsel
Gedung KPK (Wardhany Tsa Tsia/VOI)

Bagikan:

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengusut dugaan korupsi pengadaan tanah SMKN 7 Tangserang Selatan pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten Tahun Anggaran 2017.

Pengusutan dugaan korupsi ini dilakukan dengan memanggil dua orang saksi yaitu PNS Pemprov Banten yang merupakan panitia penerima hasil pekerjaan tahun anggaran 2017, Endang Saprudin dan honorer Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten, Endang Suhaerman.

"Hari ini bertempat di Kantor Imigrasi Kelas I Non-TPI Serang, tim penyidik mengagendakan pemanggilan saksi-saksi," kata Plt Juru Bicara KPK Bidang Penindakan Ali Fikri kepada wartawan, Senin, 13 September.

Belum diketahui materi pemeriksaan terhadap kedua saksi tersebut. Namun, KPK memastikan mereka yang dipanggil adalah pihak-pihak yang diduga berkaitan maupun mengetahui dugaan rasuah yang tengah mereka usut.

Diberitakan sebelumnya, KPK tengah mengusut dugaan korupsi pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Provinsi Banten. Tindak rasuah ini berkaitan dengan pengadaan tanah untuk membangun SMKN 7 Tangerang Selatan tahun 2017.

Dalam prosesnya, KPK telah melakukan penggeledahan di rumah maupun kantor pihak terkait yang ada di wilayah Jakarta, Tangerang Selatan, Serang, dan Bogor pada Selasa, 31 Agustus kemarin.

Saat penggeledah dilakukan, ditemukan dan diamankan berbagai barang yang nantinya akan dijadikan sebagai barang bukti diantaranya dokumen, barang elektronik dan 2 unit mobil.

Walau sudah menjelaskan ada penggeledahan, KPK masih tertutup soal konstruksi kasus dugaan korupsi ini maupun siapa saja yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Nantinya, penyampaian informasi dan pengumuman siapa saja yang terlibat akan dilakukan saat penangkapan atau penahanan dilakukan.