KPK Sebut Modus Korupsi Pengadaan Tanah SMKN 7 Tangsel Seperti Kasus Munjul
DOK ANTARA

Bagikan:

JAKARTA - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata mengatakan dugaan korupsi pengadaan tanah SMKN 7 Tangerang Selatan punya modus yang sama dengan kasus pengadaan tanah di Munjul, Pondok Ranggon, Jakarta Timur.

Dia mengungkap tanah yang digunakan untuk membangun SMKN 7 Tangsel bukan dijual oleh pemilik tanah sebenarnya.

"Sama seperti di Munjul itu. Itu kan hanya kuasa penjual tapi tanahnya milik Carolus Boromeus," kata Alexander Marwata kepada wartawan, Rabu, 27 Oktober.

"Jadi yang menjual tanah itu bukan pemilik tanah sebenarnya hanya ada surat kuasa penjualnya seperti itu yang akhirnya harganya naik bisa 100 persen kadang lebih," imbuhnya.

Menurut Alexander modus semacam ini sebenarnya sudah kerap terjadi dan bukan hal baru. Apalagi, cara curang tersebut tidak sulit dilakukan.

Tak lama lagi pimpinan KPK sambung Alexander akan menunggu ekspose dari proses penanganan kasus pengadaan tanah SMKN 7 Tangsel itu. Setelah dilakukan, maka KPK akan segera melakukan penahanan terhadap para tersangka.

"Saya yakin itu mestinya sih tidak terlalu lama dan sederhana kok pengadaan tanah itu," tegasnya.

Diberitakan sebelumnya, KPK mengumumkan tengah mengusut dugaan korupsi pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Provinsi Banten. Tindak rasuah ini berkaitan dengan pengadaan tanah untuk membangun SMKN 7 Tangerang Selatan tahun 2017.

Dalam proses pengusutan tersebut penggeledahan di rumah maupun kantor pihak terkait yang ada di Jakarta, Tangerang Selatan, Serang, dan Bogor sudah dilakukan. Selain itu, pemanggilan saksi untuk mengumpulkan keterangan sudah dilakukan penyidik.

Hanya saja, hingga saat ini KPK masih tertutup soal konstruksi kasus dugaan korupsi ini maupun siapa saja yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Nantinya, penyampaian informasi dan pengumuman siapa saja yang terlibat akan dilakukan saat penangkapan atau penahanan dilakukan.