KPK Tahan 2 Tersangka Kasus Korupsi Pengadaan Tanah Pembangunan SMKN 7 Tangerang
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam jumpa pers penetapan tersangka kasus proyek SMKN 7 Tangerang/FOTO: Wardhany Tsa Tsia-VOI

Bagikan:

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tiga orang tersangka terkait dugaan korupsi pengadaan tanah untuk pembangunan SMKN 7 Tangerang Selatan Provinsi Banten Tahun Anggaran 2017. Salah satunya, Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten Ardius Prihantono.

"KPK meningkatkan status perkara ini ke penyidikan pada Agustus 2021 dengan menetapkan tersangka sebagai berikut AP, AK, dan FN," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa, 26 April.

Agus Kartono dan Farid Nurdiansyah yang merupakan pihak swasta selanjutnya akan ditahan selama 20 hari hingga 15 Mei. Agus ditahan di Rutan KPK Cabang Pomdam Jaya Guntur sementara Farid akan menjalani masa tahanan di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih KPK.

Sedangkan Ardius Prihantono tidak ditahan KPK karena dalam proses penahanan oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten karena dugaan korupsi.

Dalam dugaan korupsi ini, Ardius merupakan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten untuk pembangunan SMKN 7 Tangsel.

Dia kemudian menerima informasi calon lokasi lahan dan melakukan survei bersama pihak lain termasuk Farid, pengawas SMA Dikbud Tangsel Imam Supingi, Lurah Rengas Agus Salim, dan konsultan PT Gemilang Berkah Konsultan bernama Oka Kurniawan.

Ada pun lokasi yang disurvei adalah milik Sofia M Sujudi dan Franky dengan luas mencapai 7.000 meter per segi. Hanya saja, Alexander mengatakan, Ardius tak menyusun laporan dalam bentuk berita acara.

Selanjutnya, Ardius diangkat menjadi Sekretaris Tim Koordinasi Pengadaan Tanah berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Banten untuk membangun sekolah itu. Saat itu, dia menerima laporan terkait Penilaian Tanah Pengganti atas permintaan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Tangerang Selatan.

Tapi, tanah tersebut ternyata mengabaikan kondisi akses utama menuju lahan dari jalan lainnya yang tertutup tembok warga. Selain itu, Ardius tidak memaparkan penilaian itu di hadapan tim koordinasi.

Alexander memaparkan Ardius telah memproses dan mendantangani lebih dulu dokumen berita acara pembayaran ganti rugi lahan untuk pembangunan Unit Sekolah Baru SMKN 7 Tangerang Selatan dan kuitansi di atasnamakan Agus Kartono. Padahal, ganti rugi itu harusnya dilakukan bersamaan dengan pelepasan hak oleh pihak yang berhak yaitu pemilik tanah.

Akibat perbuatan para tersangka, negara keuangan negara merugi hingga Rp10,5 miliar. Selain itu, Agus menerima uang sebesar Rp9 miliar dan Farid Nugraha menerima Rp1,5 miliar.

Selanjutnya, Ardius bersama dua tersangka lainnya disangka melanggar Pasal ayat (1) atau pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.