Bagikan:

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengusut dugaan korupsi pengadaan tanah untuk pembangunan SMKN 7 Tangerang Selatan. Salah satu yang didalami adalah perihal pemberian kuasa dari penjual kepada pihak lain.

Hal ini dilakukan oleh penyidik KPK dengan memeriksa seorang saksi yaitu Agus Kartono yang merupakan pihak swasta. Pemeriksaan ini dilakukan pada Senin, 22 November kemarin.

"Agus Kartono pihak swasta yang bersangkutan hadir dan didalami pengetahuannya antara lain mengenai kuasa dari penjual kepada saksi terkait pengadaan tanah untuk pembangunan SMKN 7 Tangerang Selatan," kata Plt Juru Bicara KPK Bidang Penindakan Ali Fikri kepada wartawan, Selasa, 23 November.

Sebenarnya, penyidik juga memanggil seorang saksi lainnya yang juga pihak swasta yaitu Anastasia W. Lesmana Thio. Hanya saja, Ali mengatakan, dia mangkir dari panggilan yang telah dijadwalkan oleh komisi antirasuah.

"Anastasia W. Lesmana Thio tidak hadir dan tanpa mengonfirmasi alasan ketidakhadirannya kepada tim penyidik," ujarnya.

"KPK mengimbau saksi untuk kooperatif hadir pada jadwal pemeriksaan selanjutnya," imbuh Ali.

Diberitakan sebelumnya, KPK mengumumkan tengah mengusut dugaan korupsi pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Provinsi Banten. Tindak rasuah ini berkaitan dengan pengadaan tanah untuk membangun SMKN 7 Tangerang Selatan tahun 2017.

Tak hanya itu, KPK juga pernah melakukan penggeledahan di rumah maupun kantor pihak terkait yang ada di wilayah Jakarta, Tangerang Selatan, Serang, dan Bogor. Dari penggeledahan itu ditemukan barang bukti diantaranya dokumen, barang elektronik dan 2 unit mobil.

Walau sudah menjelaskan ada penggeledahan, KPK masih tertutup soal konstruksi kasus dugaan korupsi ini maupun siapa saja yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Nantinya, penyampaian informasi dan pengumuman siapa saja yang terlibat akan dilakukan saat penangkapan atau penahanan dilakukan.