KPK Telusuri Aliran Uang Kasus Pengadaan Tanah SMKN 7 Tangsel
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata/ANTARA/HO-Humas KPK)

Bagikan:

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menelusuri dugaan aliran sejumlah uang ke berbagai pihak dalam proses pengadaan tanah untuk pembangunan SMKN 7 Tangerang Selatan (Tangsel), Banten.

KPK mengonfirmasi hal itu kepada Lurah Rengas, Tangsel, Agus Salim, yang diperiksa sebagai saksi di Gedung KPK, Jakarta, Senin (30/5), dalam penyidikan kasus dugaan korupsi terkait pengadaan tanah untuk pembangunan SMKN 7 Tangsel pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten Tahun Anggaran 2017.

"Yang bersangkutan hadir dan dikonfirmasi antara lain terkait dengan dugaan adanya aliran sejumlah uang ke berbagai pihak selama proses pelaksanaan pengadaan tanah untuk pembangunan SMKN 7 Tangerang Selatan," kata Plt. Juru Bicara KPK Ali Fikri dikutip Antara, Selasa, 30 Mei.

KPK menetapkan tiga tersangka dalam kasus tersebut, yakni Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten/Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten Ardius Prihantono (AP) serta dua pihak swasta masing-masing Agus Kartono (AK) dan Farid Nurdiansyah (FN).

KPK pada hari ini juga memanggil dua notaris untuk diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Ardius Prihantono, yakni Mur Meuthia Syavaranti dan Siti Zamzam.

KPK menduga kerugian keuangan negara/daerah terkait kasus tersebut sebesar Rp10,5 miliar. Adapun tersangka Agus menerima sekitar Rp9 miliar dan Farid menerima sekitar Rp1,5 miliar.

Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Untuk mempercepat proses penyidikan, KPK juga telah menahan para tersangka untuk masing-masing selama 20 hari terhitung sejak 26 April hingga 15 Mei 2022.

Tersangka Agus Kartono ditahan di Rutan KPK Cabang Pomdam Jaya Guntur, Jakarta, dan tersangka Farid Nurdiansyah ditahan di Rutan KPK gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

Sementara itu, tersangka Ardius Prihantono tidak ditahan KPK karena masih dalam proses penahanan oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten dalam perkara pengadaan komputer.