Bagikan:

JAKARTA - Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR telah menerima laporan terhadap anggota Komisi III DPR dari Fraksi Demokrat, Benny K Harman, yang terlibat dugaan penganiayaan terhadap pegawai restoran di Labuan Bajo, Nusa Tenggara Timur.

"MKD telah menerima laporan dugaan pelanggaran kode etik terhadap Saudara Benny K Harman terkait kejadian di NTT," ujar Wakil Ketua MKD DPR Habiburokhman kepada wartawan, Selasa, 31 Mei.

MKD DPR juga sudah mendapat penjelasan awal dari Benny K Harman soal dugaan menampar seorang karyawan restoran di Labuan Bajo, NTT. Benny, kata dia, siap memenuhi panggilan MKD DPR jika diperlukan keterangan lanjutan.

"Kami juga sudah menerima penjelasan awal dari Saudara Benny K Harman terkait peristiwa tersebut dan beliau menyatakan siap hadir ke MKD jika diperlukan," ungkapnya.

Namum sebelumnya, lanjut anggota Komisi III DPR itu, MKD harus memeriksa kelengkapan administrasi laporan terlebih dahulu sesuai Pasal 2 Peraturan DPR Nomor 2 Tahun 2015 tentang Pedoman Tata Beracara di MKD. Habiburokhman menjelaskan, pelapor memiliki waktu 14 hari untuk melengkapi syarat-syarat administrasi tersebut.

"Setelah syarat lengkap akan dilanjutkan proses selanjutnya yakni pemeriksaan pokok perkara laporan," jelasnya.

Meski begitu, Habiburokhman mengatakan, MKD DPR tetap mengupayakan penyelesaian permasalahan dugaan penganiayaan oleh Benny K Harman secara kekeluargaan.

"Kami perlu menggarisbawahi bahwa kami tetap mendorong penyelesaian kasus ini secara kekeluargaan yang mengakomodir rasa keadilan kedua belah pihak," kata Habiburokhman.