Bagikan:

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami dugaan adanya aliran uang ke sejumlah pihak dalam proses pengadaan tanah SMKN 7 Tangerang Selatan. Pendalaman tersebut dilakukan dengan memeriksa lima orang saksi yang salah satunya adalah Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten Engkos Kosasih Samanhudi.

"Bertempat di Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Serang tim penyidik telah memeriksa sejumlah saksi," kata Plt Juru Bicara KPK Bidang Penindakan Ali Fikri kepada wartawan, Rabu, 10 November.

Pemeriksaan terhadap para saksi ini dilakukan pada Selasa, 9 November kemarin. Selain Engkos, penyidik juga memeriksa Lurah Rengas, Agus Salim; Sekretaris Dinas Perpustakaan dan Arsip Banten, Ardius Prihantono; Camat Ciputat Timur, Durahman; dan Ketua Tim Audit Inspektorat Banten Vera Nur Hayati.

"Para saksi hadir dan didalami keterangannya antara lain mengenai dugaan adanya aliran sejumlah uang yang diterima beberapa pihak lain yang terkait dengan perkara ini," jelas Ali.

Sebenarnya, penyidik akan memeriksa dua orang saksi lain yaitu Kepala Sekolah SMK 7 Tangsel, Aceng Haruji dan swasta bernama Agus Kartono. Hanya saja, Ali mengatakan, keduanya mangkir dari panggilan yang telah disampaikan.

"Keduanya tidak hadir dan tidak mengkonfirmasi alasan ketidakhadirannya. KPK mengimbau agar kooperatif hadir pada jadwal pemanggilan berikutnya," ungkapnya.

Diberitakan sebelumnya, KPK mengumumkan tengah mengusut dugaan korupsi pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Provinsi Banten. Tindak rasuah ini berkaitan dengan pengadaan tanah untuk membangun SMKN 7 Tangerang Selatan tahun 2017.

Tak hanya itu, KPK juga pernah melakukan penggeledahan di rumah maupun kantor pihak terkait yang ada di wilayah Jakarta, Tangerang Selatan, Serang, dan Bogor. Dari penggeledahan itu ditemukan barang bukti diantaranya dokumen, barang elektronik dan 2 unit mobil.

Walau sudah menjelaskan ada penggeledahan, KPK masih tertutup soal konstruksi kasus dugaan korupsi ini maupun siapa saja yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Nantinya, penyampaian informasi dan pengumuman siapa saja yang terlibat akan dilakukan saat penangkapan atau penahanan dilakukan.