JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan para saksi terkait dugaan korupsi pengadaan tanah SMKN 7 Tangerang Selatan kooperatif, memenuhi panggilan.
Peringatan ini disampaikan setelah ada dua saksi yang mangkir dari pemeriksaan yang harusnya dilakukan pada Selasa, 9 November kemarin.
Kedua saksi itu adalah Kepala Sekolah SMK 7, Aceng Haruji dan pihak swasta bernama Agus Kartono. Mereka seharusnya diperiksa di Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Serang.
"Aceng Haruji dan Agus Kartono keduanya tidak hadir dan tidak mengonfirmasi alasan ketidakhadirannya," kata Plt Juru Bicara KPK Bidang Penindakan Ali Fikri kepada wartawan, Rabu, 10 November.
Ali meminta semua pihak yang dipanggil dapat kooperatif dan memenuhi jadwal pemeriksaan. Apalagi, kehadiran para saksi diperlukan untuk membuat terang suatu tindak pidana rasuah yang tengah diusut oleh KPK.
BACA JUGA:
"KPK mengimbau agar (saksi, red) kooperatif hadir pada jadwal pemanggilan berikutnya," tegasnya.
Diberitakan sebelumnya, komisi antirasuah mengumumkan tengah mengusut dugaan korupsi pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Provinsi Banten. Tindak rasuah ini berkaitan dengan pengadaan tanah untuk membangun SMKN 7 Tangerang Selatan tahun 2017.
Tak hanya itu, KPK juga pernah melakukan penggeledahan di rumah maupun kantor pihak terkait yang ada di wilayah Jakarta, Tangerang Selatan, Serang, dan Bogor. Dari penggeledahan itu ditemukan barang bukti diantaranya dokumen, barang elektronik dan 2 unit mobil.
Walau sudah menjelaskan ada penggeledahan, KPK masih tertutup soal konstruksi kasus dugaan korupsi ini maupun siapa saja yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Nantinya, penyampaian informasi dan pengumuman siapa saja yang terlibat akan dilakukan saat penangkapan atau penahanan dilakukan.